
Salah seorang warga pulau Marua Batua desa Sailus Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan atas nama Jasri kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong karena diduga selundupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selong, AA Gede Putra pada Corong Rakyat di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2014) menuturkan kronologis kejadian.
Awalnya, 11 September 2014 Jasri ditangkap oleh Polda NTB di Labuhan Lombok, saat penangkapan lelaki bertubuh subur itu membawa 7100 liter Mitan bersubsidi dari Bima untuk diedarkan di Lombok Timur. Berdasarkan barang bukti (BB) yang ada Jasri digelandang ke Mapolda dan lansung menjadi tahanan Polda NTB selama 31 hari untuk kepentingan penyidikan dan Jasri langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan Kejati NTB melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40 hari.
“Setelah data dinyatakan lengkap atau P21 di Kejati NTB, pihak Kejati NTB melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Selong,” ujar Gede Putra.
Lebih jauh Gede Putera menjelaskan, adapun alasan Kejati NTB melimpahkan berkas kasus dugaan penyelundupan Mitan bersubsidi ke Kejari Selong lantaran para saksi atas kasus tersebut, yakni enam saksi dan satu saksi ahli semuanya berasal dari Lombok Timur.
“Selain itu, alasan lainnya atas pelimahan tersebut karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lombok Timur,” tandasnya pula.
Adapaun barang bukti (BB) berupa Mitan sebanyak 7100 liter dan Kapal Motor masih dititip di Polair Labuhan Lombok.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Fata mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses kasus tersebut untuk serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.
“Kami akan memproses kasus ini paling lama dua minggu untuk disidangkan di PN Selong,” tegas Fata.
Sementara itu, Jasri (Tersangka-Red) pada Corong Rakyat menuturkan, bahwa awalnya ia setiap minggunya membawa kelapa dari Makassar ke Bima untuk dijual.
Uang hasil penjualan kelapa sebesar Rp 40.000.000 kemudian dipakai membeli Mitan bersubsidi karena keuntungan yang menggiurkan.
“Saya tertarik untuk menyelundupkan Mitan bersubsidi itu karena keuntungan yang akan saya peroleh banyak,” ujar Jasri lesu.
Namun demikian, ia mengkau kalau dirinya tidak memiliki jaringan di Lombok Timur. (cr-max)