Lombok Timur – Dugaan kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak menduga ada oknum-oknum kepala desa (kades) dan kepala wilayah (kawil) yang memanfaatkan dana pembayaran pajak oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas daerah.
Hal ini menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Bupati, menargetkan penuntasan seluruh piutang PBB sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah seorang aktivis Lombok Timur yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi via telepon pada Jumat (5/7/2025), mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pajak di tingkat desa.
“Kami menduga ada kebocoran Pajak Bumi Bangunan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Jerowaru,” bebernya.
Ia menilai, jika penagihan pajak dilakukan sesuai prosedur, masyarakat umumnya tidak akan keberatan membayar. Terlebih, besaran pajak PBB tergolong kecil dan tidak memberatkan warga.
“Pasalnya, masyarakat kalau ditagih, wajib hukumnya akan membayar, tanpa harus menunggu waktu tertentu, apalagi biaya pajaknya tidak besar,” tegasnya.
Namun, yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat justru sempat digunakan oleh oknum perangkat desa sebelum disetorkan ke pemerintah.
“Justru kami menduga ada oknum-oknum kades ataupun kepala wilayah yang memakai dulu dana pajak tersebut sebelum disetorkan,” tandasnya.
Aktivis tersebut mendorong agar Pemkab Lombok Timur, khususnya pihak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera turun melakukan investigasi di wilayah-wilayah yang terindikasi adanya praktik semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan Jerowaru maupun para kepala desa yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut.|| Asrori

