Delapan Tambang Galian C di Lab. Haji Diduga Tidak Kantongi Izin

Kapolsek Labuhan Haji IPTU Muhajirin
Kapolsek Labuhan Haji IPTU Muhajirin

Lombok Timur, Corong Rakyat – Menurut Kapolsek Labuhan Haji Iptu. Muhajirin, saat ditemui Wartawan media ini, Sabtu (14/11/2015) kemarin diruang kerjanya menyampaikan, delapan tambang galian C yang beroprasi di kecamatan Labuhan Haji diduga ilegal dan tidak mengantongi izin penambangan dari pemerintah.

“Dari hasil pantauan Babin Kamtibmas Polsek Labuhan Haji, di Kecamatan Labuhan Haji terdapat sekitar 7 sampai 8 tambang galian C diketahui tidak memiliki izin sampai dengan saat ini,” sampainya.

Tambang-tambang Ilegal tersebut saat ini tengah beroprasi di wilayah Korleko Selatan (Korsel) sebanyak dua tambang, korleko tiga tambang, Ijobalit dua tambang, Suryawangi tiga tambang dan di tirpas empat tambang.

“Dapat juga diketahui, tambang-tambang ilegal tersebut sifatnya masih sistem sewa atau beli pasir ditempat,” lanjutnya.

Kendati demikian, meskipun dikecamatan Labuhan Haji dinilai begitu banyak tambang galian C tak berizin, Polsek Labuhan Haji tidak bisa berbuat banyak.

“Dalam hal ini, kami di Polsek hanya menjalankan intruksi dari Kapolres untuk dapat melakukan pendataan terhadap tambang-tambang yang tak berijin,” jelas IPTU Muhajirin.

Hal yang sama diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Haris Dinzah SIK SH.MH bahwa saat ini pihak Polres Lombok Timur masih dalam tahap pendataan terkait tambang – tambang illegal yang ada.

Aktifis Japda Miq Apeng yang beberapa waktu lalu mengkritik polres kebablasan dalam penutupan tambang justru berbalik mendukung, “kalau menganggu ketertiban umum, baik yang punya izin maupun illegal , Polres Lotim wajib memprosesnya sesuai UU Minerba yang ada,” tegas Miq Apeng(Ari)