DARI MEJA PENGADAAN KE MEJA KEKUASAAN, MEMBONGKAR JEJAK KEKUASAAN DALAM SKANDAL CHROMEBOOK LOMBOK TIMUR

Oleh: Direktorat Bidang Politik, Hukum, & HAM Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM)

Ketika Pengadaan Tidak Lagi Sekadar Pengadaan

Opini || Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 tidak lagi dapat dibaca semata sebagai persoalan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia telah berkembang menjadi perkara yang mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih fundamental yaitu siapa yang sesungguhnya mengendalikan proses pengadaan, siapa yang menentukan arah, siapa yang menyediakan akses kepada calon penyedia, dan ke mana aliran keuntungan akhirnya bermuara??

Nilai program tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara mencapai Rp9,2 miliar. Enam orang telah diproses dalam perkara tersebut. Namun, fakta persidangan kemudian membuka pintu yang lebih besar yaitu munculnya nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, dalam konstruksi dakwaan dan pertimbangan putusan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan lagi sekadar Siapa yang memenangkan pengadaan?.

Pertanyaan yang lebih serius adalah Siapa yang mengondisikan ruang agar kemenangan itu dapat terjadi?.

Di titik inilah kasus Chromebook berubah dari perkara pengadaan menjadi perkara tentang relasi antara birokrasi, kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan hukum pidana korupsi.

Jejak Itu Tidak Muncul di Hari Persidangan

Nama Juaini Taofik tidak muncul tiba-tiba ketika jaksa membacakan dakwaan pada 19 Desember 2025. Berdasarkan konstruksi dakwaan yang diberitakan dari persidangan, jejak tersebut sudah dimulai jauh sebelum proses pengadaan berlangsung. Jaksa menguraikan adanya pertemuan pada Oktober 2021 di rumah dinas Juaini. Dalam pertemuan tersebut hadir Lia Anggawari, M. Jaosi, Salmukin, serta Winoto Widiasmoro. Lia disebut menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek pengadaan TIK pada Dikbud Lombok Timur Tahun 2022.

Dari titik inilah rantai peristiwa mulai menarik. Menurut dakwaan yang diberitakan, Juaini kemudian mempertemukan pihak tersebut dengan Bupati Lombok Timur saat itu, HM Sukiman Azmy, di Pendopo Bupati. Di hadapan Bupati, keinginan untuk menjadi penyedia kembali disampaikan.

Sukiman, menurut dakwaan, tidak memberikan persetujuan langsung. Ia justru meminta agar proses mengikuti aturan. Kalimat tersebut penting secara hukum. Sebab apabila benar demikian, maka persoalannya bukan semata-mata apakah kepala daerah secara eksplisit memerintahkan pengaturan proyek. Persoalan yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah pertemuan itu dan siapa yang kemudian bergerak di level birokrasi. Dan di sinilah nama Sekda kembali muncul.

Dari Pertemuan ke Daftar Tujuh Perusahaan

Jaksa menguraikan bahwa setelah pertemuan tersebut, Juaini berkomunikasi dengan As’ad dan menyampaikan tujuh nama perusahaan yang telah terdaftar sebagai penyedia e-katalog. Tujuh perusahaan tersebut adalah:
1. CV Anugerah Pratama
2. PT Agres Info Teknologi
3. PT My Icon Technology
4. PT Ladang Karya Husada
5. PT Samafitro
6. PT Trimedia Solusi Informatika
7. PT Trisolah Utama Indonesia.

Empat nama disebut diperoleh Juaini dari M. Jaosi, sedangkan tiga lainnya disebut berasal dari Juaini sendiri. Daftar tersebut kemudian diteruskan kepada As’ad dan selanjutnya kepada PPK Amrulloh untuk dipilih dalam proses melalui e-katalog. Di sinilah terdapat sebuah pertanyaan hukum yang tidak boleh dianggap kecil Apakah seorang Sekda yang tidak ditetapkan sebagai pejabat pengadaan dapat secara aktif mengarahkan atau menyediakan daftar calon penyedia tertentu untuk kemudian diteruskan ke pejabat teknis pengadaan?.

Pertanyaan tersebut harus dijawab bukan dengan persepsi politik, tetapi dengan dokumen kewenangan, alur komunikasi, bukti elektronik, keterangan saksi, surat, dan hubungan sebab-akibat antara tindakan pejabat dengan hasil pengadaan. Jika ternyata daftar itu hanya informasi biasa dan tidak memiliki daya pengaruh terhadap proses pengadaan, maka tentu kesimpulannya berbeda. Tetapi jika daftar tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengondisian penyedia, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

E-Katalog Tidak Boleh Menjadi Topeng Formalitas

Pengadaan melalui e-katalog secara normatif dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah. Pada periode pengadaan Chromebook 2022, kerangka regulasi pengadaan antara lain bertumpu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta pengaturan katalog elektronik melalui Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan LKPP tersebut secara khusus mengatur Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Karena itu, keberadaan perusahaan di dalam e-katalog tidak dengan sendirinya membuat proses pengadaan menjadi sah secara substantif.

Karena itu, keberadaan perusahaan di dalam e-katalog tidak dengan sendirinya membuat proses pengadaan menjadi sah secara substantif. Sebuah proses dapat terlihat formal, tetapi tetap bermasalah apabila:
1. Penyedia sudah diarahkan sebelumnya.
2. Spesifikasi atau paket disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.
3. Perusahaan tertentu hanya dijadikan kendaraan administratif.
4. Barang sebenarnya diperoleh dari perusahaan lain yang tidak terdaftar sebagai penyedia.
5. Atau terjadi kesepakatan keuntungan sebelum proses pemilihan penyedia.

Dan justru pola terakhir inilah yang menjadi titik penting dalam perkara Chromebook. Beberapa melaporkan bahwa dalam dakwaan, sejumlah penyedia yang ditunjuk ternyata tidak memiliki barang Chromebook yang diperlukan. Pemenuhan barang dilakukan melalui PT Temprina Media Grafika yang disebut tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog untuk pengadaan tersebut. Jaksa kemudian mendakwa enam terdakwa atas manipulasi proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog yang mengakibatkan kerugian negara Rp9,2 miliar.

Dengan demikian, e-katalog dalam kasus ini harus dibaca bukan hanya sebagai platform transaksi, melainkan sebagai bagian dari rangkaian yang harus diuji yaitu siapa yang memilih penyedia? mengapa penyedia itu dipilih? siapa yang memasok barang sebenarnya? dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari rantai tersebut?

Pertanyaan Terbesar: Mengapa Seorang Sekda Berada di Dalam Rantai Itu?

Di sinilah posisi Muhammad Juaini Taofik menjadi penting untuk diuji secara hukum. Sekda bukan pejabat pengadaan secara otomatis hanya karena ia memiliki posisi tinggi dalam struktur pemerintahan. Justru karena itulah apabila benar terdapat komunikasi atau tindakan seorang Sekda dalam menentukan atau mengondisikan calon penyedia, maka yang harus diperiksa adalah Dalam kapasitas apa tindakan itu dilakukan Apakah sebagai Sekda? Atau Koordinator administratif pemerintahan? Atau Pejabat yang menerima informasi? Atau Pihak yang menjalankan kebijakan kepala daerah? Atau individu yang bertindak di luar kewenangan formal jabatannya?.

Pertanyaan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika seorang pejabat menggunakan jabatan, kewenangan, akses, pengaruh atau fasilitas birokrasi untuk mengarahkan suatu proses demi kepentingan tertentu, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada etika pemerintahan. Ia dapat masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, apabila seluruh unsur deliknya dapat dibuktikan.

UU Tipikor: Jabatan Bukan Sekadar Gelar

Pada saat perbuatan yang dipersoalkan terjadi pada 2021-2022, rezim utama pemberantasan korupsi yang relevan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan dua ketentuan penting dalam konstruksi perkara korupsi. Pasal 3 pada pokoknya menyasar orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tetapi hukum pidana tidak boleh dibangun dari asumsi.

Tidak cukup mengatakan Dia Sekda, berarti dia bertanggung jawab. Itu adalah logika yang berbahaya. Yang harus dibuktikan adalah Jabatan, Kewenangan atau Pengaruh, Tindakan Konkret, Tujuan Menguntungkan, Hubungan dengan Kerugian Negara.

Apabila rantai tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, barulah konstruksi pertanggungjawaban pidana dapat dibangun. Sebaliknya, jika tidak terbukti, status jabatan semata tidak dapat menjadi dasar penghukuman.

Gratifikasi: Titik yang Jauh Lebih Serius

Perkara ini juga menjadi semakin serius karena dalam persidangan muncul informasi mengenai dugaan fee. Dalam dakwaan yang diberitakan, setelah pertemuan dengan Bupati, sejumlah pihak disebut membicarakan fee pengadaan. Salmukin disebut meminta fee 16 persen, sedangkan Lia disebut menyanggupi 12 persen. Kemudian perkembangan perkara pada 2026 membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih serius.

Majelis hakim Tipikor Mataram menyatakan terdapat indikasi kuat keterkaitan Muhammad Juaini Taofik dalam rangkaian perbuatan perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa mendalami pihak-pihak tersebut.

Pada perkembangan berikutnya, hakim mengungkap keterangan dalam BAP Salmukin mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp500 juta kepada Muhammad Juaini Taofik. Namun, penting dicatat, keterangan tersebut disebut telah dicabut Salmukin ketika persidangan berlangsung. Karena itu, angka tersebut harus diposisikan sebagai fakta yang harus diuji, bukan sebagai fakta final bahwa uang tersebut benar-benar diterima Juaini. Inilah standar akademik dan hukum yang harus dijaga.

Sebab disebut menerima uang tidak sama dengan terbukti menerima uang.

Namun sebaliknya pencabutan keterangan juga tidak otomatis menghapus kewajiban penyidik untuk menguji apakah aliran uang itu benar atau tidak. Yang harus dicari adalah jejak objektif yaitu rekening pengirim, rekening penerima, transaksi tunai, komunikasi, metadata, saksi, dokumen, sumber dana, waktu transaksi, hubungan transaksi dengan tahapan pengadaan, serta kesesuaian antara aliran uang dan tindakan jabatan. Di sinilah penyelidikan harus bekerja.

Hakim Sudah Membuka Pintu, Jaksa Tidak Boleh Berhenti di Depannya

Perkembangan hukum setelah persidangan menjadi sangat penting. Pada April 2026, Majelis Hakim Tipikor Mataram menyatakan terdapat indikasi kuat Muhammad Juaini Taofik dengan rangkaian perbuatan yang menyebabkan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Hakim kemudian meminta jaksa mengembangkan perkara. Kejari Lombok Timur menyatakan akan mempelajari bukti, surat, petunjuk, dan saksi terkait dugaan perannya.

Pada Juni 2026, perkembangan tersebut menjadi semakin konkret. Kejari Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan baru dan menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi serta mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Juaini Taofik.

Lebih jauh lagi, Pengadilan Tinggi NTB juga memerintahkan penuntut umum menindaklanjuti fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadapnya. Beberapa melaporkan bahwa dalam amar putusan banding, nama Juaini disebut terkait Rp500 juta.

Maka secara objektif, pada titik ini tidak tepat lagi mengatakan bahwa isu Juaini hanyalah rumor media. Ia telah menjadi objek pendalaman aparat penegak hukum berdasarkan fakta yang muncul dalam proses peradilan. Tetapi sekali lagi pendalaman bukan vonis.

KUHAP dan Prinsip Pembuktian: Jangan Hukum Seseorang dengan Narasi

Ada ironi besar jika masyarakat menuntut pemberantasan korupsi tetapi sekaligus mengabaikan hukum pembuktian. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Namun karena perbuatan yang menjadi objek perkara terjadi pada 2021-2022 dan proses perkaranya melintasi rezim hukum acara yang berbeda, penerapan ketentuan peralihan harus diperiksa secara hati-hati berdasarkan tahapan proses dan norma transisinya.

Prinsip dasarnya tetap sama yaitu seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut. Dalam rezim pembuktian pidana lama, Pasal 183 KUHAP menempatkan standar bahwa penghukuman mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Pasal 184 mengatur jenis alat bukti yang sah. Prinsip tersebut merupakan manifestasi dari sistem pembuktian negatif menurut undang-undang.

Karena itu, jika Kejaksaan hendak membawa perkara kepada seseorang yang sebelumnya belum menjadi terdakwa, maka harus ada konstruksi pembuktian yang jauh lebih kuat daripada sekadar narasi media.

Harus ada actus reus atau tindakan nyata, mens rea atau kesalahan atau sikap batin yang relevan, causal connection atau hubungan kausal dengan tindak pidana, dan alat bukti yang sah. Itulah garis pembatas antara kritik hukum dan penghakiman publik.

Perbup Lombok Timur: Pengadaan Harus Berada dalam Koridor Aturan

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa memang bukan regulasi utama untuk pengadaan Chromebook Dikbud, karena objek Chromebook merupakan pengadaan pemerintah daerah, bukan pengadaan desa.

Karena itu, sangat keliru jika Perbup tersebut dipakai seolah-olah sebagai dasar langsung legalitas pengadaan Chromebook. Tetapi Perbup tersebut tetap menarik sebagai cermin normatif mengenai budaya tata kelola pengadaan di daerah. Perbup itu mengatur prinsip, tata cara, pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa desa serta menempatkan pengawasan dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan APIP.

Yang lebih relevan untuk proyek Chromebook adalah rezim Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Peraturan LKPP 9/2021. Karena itu, kritik terhadap kasus ini harus diarahkan pada aturan yang memang berlaku terhadap pengadaan pemerintah daerah, bukan mencampuradukkan regulasi pengadaan desa dengan pengadaan perangkat TIK Dikbud.

Di Mana Letak Kebusukan Sistemiknya?

Jika seluruh fakta yang telah muncul benar-benar terbukti melalui proses hukum, maka kebusukan perkara ini bukan hanya terletak pada nilai Rp9,2 miliar. Kebusukan yang lebih fundamental terletak pada kemungkinan perubahan fungsi birokrasi yaitu dari pelayan kepentingan publik menjadi fasilitator kepentingan privat.

Bayangkan sebuah sistem yang polanya itu begini, pengusaha datang, lalu bertemu pejabat, lalu diperkenalkan kepada kepala daerah, lalu muncul daftar perusahaan, lalu daftar diberikan kepada pejabat teknis, lalu perusahaan masuk e-katalog, lalu barang diperoleh dari pihak lain, lalu fee dibicarakan, setelah itu keuntungan mengalir.

Jika rangkaian tersebut terbukti, maka kita tidak lagi berbicara tentang korupsi individual. Kita sedang berbicara tentang korupsi yang menggunakan birokrasi sebagai infrastruktur. Dan korupsi jenis inilah yang paling berbahaya. Sebab yang rusak bukan hanya uang negara. Yang rusak adalah mekanisme pengambilan keputusan negara.

Command Responsibility, Tidak Boleh Dipakai Sembarangan

Dalam salah satu bahan yang beredar, muncul istilah command responsibility atau pertanggungjawaban komando. Istilah ini harus digunakan secara akademis dengan hati-hati. Doktrin pertanggungjawaban komando bukan berarti setiap atasan otomatis bertanggung jawab atas seluruh kesalahan bawahannya. Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban harus dikaitkan dengan perbuatan, kesalahan, kewenangan, pengetahuan, kontribusi atau hubungan hukum yang relevan.

Jadi pertanyaan terhadap Juaini bukan Mengapa bawahannya korupsi?

Melainkan, Apa tindakan konkret Juaini? Apa pengetahuannya? Apa kewenangannya? Apa manfaat yang diperolehnya? dan bagaimana tindakan itu berhubungan secara kausal dengan terjadinya tindak pidana?

Jika semua itu tidak terbukti, maka ia tidak boleh dihukum hanya karena posisinya sebagai Sekda. Tetapi jika semuanya terbukti, maka jabatan tidak boleh berubah menjadi tameng impunitas.

Dari Pejabat Teknis ke Pengambil Keputusan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi penegakan hukum korupsi di daerah. Korupsi pengadaan hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ada perencana, ada pejabat pengadaan, ada penyedia, ada perantara, ada pemberi fasilitas, ada pengambil keputusan, dan terkadang ada pihak yang menikmati hasil akhirnya.

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang berada di ujung rantai administratif, maka pemberantasan korupsi berpotensi menghasilkan substitusi pelaku, bukan pembongkaran sistem. Karena itu, apabila fakta persidangan benar-benar menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang berada lebih tinggi dalam struktur pemerintahan, maka hukum harus bergerak berdasarkan bukti, bukan berdasarkan status sosial. Tetapi hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena orang yang harus diperiksa memiliki jabatan tinggi. Inilah ujian sesungguhnya terhadap equality before the law.

Kejaksaan Sekarang Memiliki Pekerjaan yang Tidak Bisa Dihindari

Setelah adanya perintah pengadilan dan diterbitkannya Sprinlidik baru, Kejari Lombok Timur memiliki pekerjaan yang sangat jelas yaitu:
1. Verifikasi aliran dana.
2. Rekonstruksi komunikasi antara Juaini, para penyedia, pejabat Dikbud dan pihak lain.
3. Menelusuri asal-usul tujuh perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
4. Memeriksa hubungan antara perusahaan e-katalog dan PT Temprina Media Grafika.
5. Menguji siapa yang sesungguhnya menyediakan barang.
6. Mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi.
7. Menguji apakah terdapat hubungan antara tindakan pejabat dengan keputusan pengadaan.
8. Memeriksa dugaan fee secara objektif, termasuk transaksi sekitar Rp500 juta yang disebut dalam fakta persidangan.
9. Memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana lain, apabila bukti mengarah ke sana.
10. Menentukan status hukum berdasarkan bukti, bukan tekanan politik maupun tekanan opini publik.
Kejaksaan sendiri pada Juni 2026 menyatakan pengembangan perkara telah dimulai melalui surat perintah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Jangan Jadikan Pengembalian Uang sebagai Jalan Keluar

Jika benar terdapat aliran dana, persoalannya tidak otomatis selesai hanya karena uang dikembalikan. Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Tetapi hukum pidana korupsi tidak semata-mata bertujuan mengambil kembali uang. Ia juga bertujuan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana dan kesalahan pelakunya. Karena itu, jika ada uang yang dikembalikan, pertanyaan hukum tetap yaitu Mengapa uang itu ada? Dari mana sumbernya? Mengapa diberikan? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apakah berkaitan dengan jabatan? Apakah berkaitan dengan keputusan pengadaan?

Pengembalian uang dapat menjadi bagian dari proses hukum, tetapi tidak boleh digunakan sebagai kosmetik untuk menghapus substansi dugaan tindak pidana.

Hukum Harus Berani Naik Tangga

Kasus Chromebook Lombok Timur telah melewati fase perkara teknis. Enam terdakwa telah diproses dan pengadilan telah menemukan kerugian negara Rp9,2 miliar. Fakta persidangan kemudian membawa nama Muhammad Juaini Taofik ke dalam ruang pengembangan perkara. Hakim tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi NTB telah meminta penegak hukum mendalami keterlibatan keduanya. Kejari Lombok Timur kemudian menerbitkan Sprinlidik baru dan mengagendakan pemeriksaan.

Maka sekarang pertanyaannya sederhana Apakah hukum akan berhenti di meja pejabat teknis, atau berani naik sampai meja kekuasaan?

Namun keberanian hukum bukan berarti menetapkan seseorang bersalah tanpa bukti. Keberanian hukum justru berarti berani memeriksa siapa pun, termasuk pejabat tinggi, tetapi tetap tunduk pada standar pembuktian.

Jika Muhammad Juaini Taofik tidak terlibat, maka penyelidikan harus mampu membersihkan namanya secara objektif. Jika ternyata ia memiliki keterlibatan pidana, maka jabatan Sekda tidak boleh menjadi benteng kekebalan. Dan jika bukti menunjukkan adanya aktor lain yang lebih besar, maka hukum harus mengejarnya pula. Sebab pemberantasan korupsi yang hanya menangkap pelaksana tetapi membiarkan pengendali tetap berada di balik meja adalah pemberantasan korupsi yang kehilangan keberanian. Negara tidak boleh hanya menghukum tangan yang menandatangani dokumen, sementara otak yang mengarahkan permainan berlindung di balik struktur kekuasaan.

Pada akhirnya, perkara Chromebook Lombok Timur bukan hanya tentang laptop. Ini adalah ujian bahwa apakah birokrasi masih menjadi alat pelayanan publik, atau telah berubah menjadi kendaraan bagi kepentingan privat?

Dan apakah hukum di Lombok Timur benar-benar berlaku sama untuk semua orang atau keberanian hukum berhenti ketika berhadapan dengan mereka yang duduk di meja kekuasaan?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada di ruang opini. Jawabannya harus lahir dari alat bukti, penyidikan yang independen, persidangan yang terbuka, dan putusan pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena pada akhirnya, kekuasaan boleh memiliki meja, tetapi meja kekuasaan tidak boleh berada di atas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *