LOMBOK TIMUR, CR – Pernikahan usia dini, masih mewarnai kehidupan masyarakat sasak, Menurut Direktur Lembaga Rumah Sungai (LRS) NTB, Habiburahman, S.Pd dalam rilis yang diterima Corong Rakyat, mengatakan prilaku kawin dini lambat laun akan mengancam tingkat kualitas masyarakat NTB, hal ini sangat berkorelasi karena pasangan yang menikah pada usia dini, pasti tingkat produksinya lemah, karena tidak ditopang dengan kualitas pasangan suami isteri. Di NTB sendiri Kata Habuburahman, menikah di usia dini adalah salah satu realita yang tidak bisa dihindari oleh anak-anak yang ada di indonesia, tidak terkecuali hal yang sama masih terjadi di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) khususunya di pulau Lombok. Seringkali Peraturan Undang-Undang (UU) RI terabaikan ketika diimplementasikan dalam sebuah kelompok masyarakat setempat.
Kebiasaan menikah di usia dini yang kerap terjadi di masyarakat Lombok pada masa lampau telah membentuk semacam budaya yang tidak bisa dihindarkan pada zaman sekarang. Padahal dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan definisi anak, dengan jelas tertera seseorang yang belum berusia 18 tahun. Artinya yang baru dikatakan dewasa setelah mencapai 18 tahun keatas. Akan tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan harapan yang tertuang dalam UU tersebut.
Jika kemudian menilisik faktor penyebab dari pernikahan usia dini, memang sangatlah kompleks. Seperti, kecelakaan pergaulan bebas, putus sekolah, ingin memperbaiki ekonomi, dipaksa orang tua atau keluarga, dijodohkan dan alasan budaya. Akan tetapi dari semua faktor itu, faktor adat atau budayalah yang paling kontroversial, dikarenakan dalam budaya sasak terdapat “adat selarian” (Adat Melariang) yang memperbolehkan sang calon mempelai pria untuk membawa si calon perempuannya ke rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya (dicuri). Alasan semacam ini pulalah yang digunakan oleh masyarakat umum untuk melegalkan pernikahan dini meskipun konsep dalam adat selarian tidak dimaksudkan demikian.
“ Kawin lari dalam adat Lombok telah menjadi gerbang berbagai konflik yang kerap muncul dalam melegalkan pernikahan di usia dini,” Ulasnya.
Konflik Mulai mulai muncul antar pelaku, pelaku dengan keluarganya, konflik sosial, konflik secara hukum dan konflik secara kesehatan. Akan tetapi dari berbagai konflik itu bias dari kawin lari maupun pernikahan di usia dini ada bahaya yang sedang mengintai bagi para pelakunya, meskipun yang lebih rentan adalah pihak perempuan seperti Bahaya kemiskinan, kekerasan rumah tangga, pendidikan terhenti, kerentanan penyakit sosial, melahirkan anak prematur, dan bahaya lainnya.
Salah satu penyebabnya adalah belum adanya sistem pengasuhan anak yang terpolakan mengakibatkan lemahnya pengawasan para orang tua, tokoh adat atau agama serta para tokoh pendidikan yang ada mengakibatkan pernikahan dini dianggap sebagai hal yang lumrah
Ia juga menguraikan banyak anak yang menikah di usia sekolah tapi para tokoh maysarakat tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah hal tersebut.
“ Memang dikatakan bahwa pernikahan dilakukan atas dasar suka-sama suka dan mendapat persetujuan dari kedua pasangan akan tetapi persetujuan itu hanyalah akumulasi dari keterpaksaan dan tekanan yang anak-anak rasakan dan didapatkan dari orang-orang terdekat mereka tanpa mengetahui dampak buruk dari pernikahan usia dini tersebut,” ulasnya
Lebih jauh lagi, apabila masalah ini dibiarkan terus-menerus maka telah terjadi proses pembiaran karena masalah ini juga termasuk dalam unsur-unsur perdagangan manusia yang kita sebut sebagai human trafiking ( Pejualan manusia red ) dalam bentuk lain yang lebih sederhana. Kasus yang tersembunyi tetapi menjadi rahasia umum, dan dilegalkan oleh masyarkat setempat melalui pemahaman adat atau budaya yang keliru.
Menurut Mantan Aktivisi Fron Mahasiswa Nasional ini. perlu adanya sebuah upaya untuk merekonstruksi kembali tentang pendidikan atau pemahaman adat kawin lari dalam masyarakat setempat agar menjadi salah satu solusi untuk menghindari pernikahan di usia dini dengan melibatkan seluruh tokoh-tokoh yang terkait seperti, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan seluruh elemen pemerhati anak, hukum, kesehatan dan aparat ataupun pemerintah setempat dengan mengkampanyekan berbagai persoalan tersebut.
Agar memberikan pemahaman komprehensif tehadap hal tersebut lembaga rumah sungai ( LRS ) NTB, mengelar kegiatan Lombok Festival Performance Art yang dipusatkan di Lapangan Ponpes Ash-shamadi NW Tanak Maik. Kegiatan yang mengangkat tema bahaya kawin usia dini dan trafiking anak dalam adat kawin culik masyarakat lombokdiharapkan dapat membuka cakrawala berpikir masyarakat umum tentang bahaya kawin lari bagi anak-anak, sehingga para orang tua bisa lebih berhati-hati agar tidak terjadi pernikahan dini bagi anak-anaknya.
“ Kita berharap akan lahirnya kesadaran anak-anak maupun orang tua agar tidak terjebak dengan budaya kawin lari yang meskipun dilegalkan dalam adat Lombok,” Sebutnya.
Selaian itu kegiatan ini juga akan memberikan nilai edukasi, bahwa adat selarian hanya diperbolehkan bagi orang dewasa atas dasar suka sama suka. Dan diharapkan pula kegiatan ini akan melahirkan kepedulian pelajar, keluarga, masyarakat dan tokoh yang ada untuk saling membantu dalam mengempayekan hal tersebut.
Ia juga menjelaskan kegiatan ini diharapakan akan lahirnya duta-duta anak dikalangan pelajar yang mampu menyuarakan serta mengampanyekan isu pernikahan dini.
Hal ini bisa dilakukan dengan kegiatan sederhana melalui melalui pertunjukan kreativitas seni-budaya dan testimoni di masing-masing sekolah serta lingkungan bermain mereka sendiri.
Lahirnya komunitas-komunitas pelajar yang akan terus menerus mengempanyekan bahaya kawin lari sebagai ajang melegalkan pernikahan dini dalam lingkungan sekolah mereka.
Diharapkan juga guru dan lembaga sekolah, khusus untuk wilayah yang dan dilibatkan dalam program isu pernikahan dini menjadi isu penting dan ditunjukkan dengan adanya duta anak yang terdapat di sekolah tersebut.
Sementara itu kegiatan itu telah melibatkan 30 sekolah dari dan adapun peserta yang hadir dalam kegiatantersebut juga berasal dari delapanKecamatan, yakni Masbagik, Pringgasela, Selong,Sukamulia, Kecamatan Wanasaba, Sakra Barat, Sakra Timur, dan Labuna Haji.
Adapun sekolah yang menguti kegitan ini terdiri dari MTs Negeri Masbagik, Anggota KKM MTs Negeri Masbagik, MTs NW Tanak Maik, MA NW, Tanak Maik, SMAN 2 Selong, SMAN 1 Pringgasela, MTs NW Pringga Sela, MA NW Toya, MTs NW Toya, MAN Selong, MAN Wansaba, SMK NW Wanasaba, MA NW Bung Tiang,MA NW Pengkelak Emas, MA NW Korleko, MA Mambaul Ulum Jurit Dan Sekolah Alam Bawak Bagek Dusun Jebuk.
Kegiatan yang dhadiri ketua PKK Kabupaten Lombok Timur, Hj. Supinah Ali Bin Dachlan Sekda Lombok Timur Rohman Parly.
Dalam sambutannya ketua penggerak PKK mengatakan Kabupaten Lombok Timur sangat dikenal dengan angka kawin cerai dan ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya tingginya angka cerai adalah pernikahan dini. Sehingga diharapkan Rekomendasi pertemuan kali ini diharapkan bisa menjadi panduan penyusunan program pemerintah kedepan” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rohman Farly memgapresiasi kegiatan ini, ia berharap kegiaan serupa bisa dilaksanakan juga oleh lembaag lan.
“Kegiatan yang dilakukan saat ini oleh Lembaga Rumah Sungai NTBadalah salah satu upaya dari pencegahan pernikahan dini, walaupun memang para kelompok masyarakat masih eksklusif,” Terangnya.
Sekda juga menegaskan kasus-kasus seperti tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Begitu juga kaitannya dengan rekomendasi pertemuan ini ditunggu oleh pemerintah daerah sembari bersama-sama mengupayakan perubahan yang lebih baik. Terdapat regulasi peraturan daerah tentang perlindungan anak di kabupaten Lombok Timur dan ini perlu ditingkatkan implementasinya untuk menuju cita-cita perlindungan anak yang diinginkan” ucapnya. (cr-one)

