BUPATI PIMPIN RAKOR TERKAIT MIRAS DAN PROSTITUSI 

Lombok Timur. CR – Bupati H.M.Sukiman Azmy, menggelar rakor dengan Forkopimda Lotim, Bakesbangpoldagri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Penanaman Modal dan Perizin,   Camat Pringgabaya, dan Camat Labuan Haji terkait penertiban Kafe dan lapak yang berada di Pantai Labuan Haji dan Pantai Labuhan Lombok. Acara berlangsung Rabu, ( 16/01 ) di ruang Lobi Pendopo Bupati.

Dalam arahanya Bupati H.M. Sukiman Azmy menyampaikan dua agenda penting yang harus terselesaikan yakni moral dan prostitusi. Ini merupakan hasil sidak Bupati bersama jajaran Satpol PP Lotim   di dua tempat yakni Pantai Labuan Haji dan Pantai Labuan Lombok. Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Tiga titik menjadi sasaran sidak di Labuhan Haji, yaiu Kafe D, Kafe M, dan Kafe L.

Dari hasil sidak kafe-kafe tersebut sudah tidak mematuhi norma-norma agama, dan moral, karena banyak ditemukan berbagai macam jenis  minuman keras dari berbagai merek bahkan terindikasi melakukan prostitusi.

Sementara di Labuan Lombok  ditemukan  lapak-lapak yang tidak jelas,  bahkan terkesan kumuh serta disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung. Hal ini berdampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebu. Karena itu Bupati meminta  Dinas terkait meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan.

“Tidak perlu ada surat peringatan,  hari ini tiga lokasi harus tutup permanen, segel dan cabut ijin dari Kafe tersebut. Begitu juga yang ada di Labuhan Lombok adakan sosialisasi dan gusur lapak-lapak yang ada di sana,” tegas bupati.

Bupati Sukimam juga menyinggung masalah Ground Breaking  hotel oleh PT. Tamada di Tampaq Boleh. Ini mengingat  tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang dimanfaatkan masyarakat dalam pesta adat Bau Nyale,” jika mereka datang maka minta kepada mereka agar membuat ijin baru dengan spesifikasi yang kita tentukan,” ungkap Bupati. Bupati menyatakan pengembangan dan pembangunan kawasan tersebut akan mengacu pada konsep sejumlah kawasan pariwisata yang audah berkembang seperti Senggigi dan Mandalika.

Terkait hal itu sejumlah pihak menyampaikan saran dan masukan guna penyelesaian persoalan tersebut, yang intinya menjalankan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Selain itu diusulkan pula untuk melakukan sidak di kawasan lain yang terindikasi menjalankan praktik serupa.

Ada d poin yang disampaikan Bupati Lombok Timur, yaitu :

1. Ijin telah batal karena masa berlakunya sudah habis, maka dari itu harus memperbaharui ijin.

“Dalam hal ini kita harus memberikan Shockteraphy agar segera membuat ijin.

Hari ini adakan penyegelan  oleh pemberi ijin dengan berkoordinasi dengan stakeholder  serta melibatkan TNI / Polri untuk melakukan penertiban,” perintah Bupati.

2. Disepakati untuk memberikan peringatan kepada Pt. Tamada untuk menunda  ground breaking. (humas)