Bupati Pasilitasi Bumdes Jadi Suplayer, Kuasa Hukum Suplayer BPNT Lotim Angkat Bicara

Kuasa hukum suplayer BPNT Lombok Timur menilai, Keputusan Bupati telah cacat formil dan bisa dibatalkan. Melihat dari aspek lain pemerintah daerah Lombok Timur terkesan memaksakan kehendak karena syarat dengan kepentingan bahkan akan memunculkan praktik monopoli terhadap program BPNT dari kementrian sosial RI.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Setelah dikeluarkannya SK bupati Lombok Timur no  188.45/625/pmd/2020 tentang pemberian bantuan keuangan  dari pemerintah kabupaten Lombok Timur ke pemerintah Desa untuk pelaksanaan pengembangan badan usaha milik Desa tahun anggaran 2020. Mejadi menarik untuk dikritisi dan dilawan secara hukum.

Kuasa hukum Suplayer BPNT Lombok Timur Achmad Syaifullah,SH. MH menuturkan, hal ini manjadi menarik  karena  dengan dikeluarkannya SK tersebut pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk 20 desa/20 BUMdes dari APBD 2020. Adapun arah pemberian batuan/hibah tersebut oleh bupati Lombok Timur  agar pada bulan januari tahun 2021 BUMdes menjadi suplayer pemasok kebutuhan pangan ke agen-agen E-warong.

“Hal ini  mengakibatkan adanya keprihatinan dan keberatan oleh suplayer suplayer BPNT di Lombok Timur,” Ujarnya.

Syaifullah menambahkan, berdasarkan aspek-aspek hukum yang ada, dikeluarkannya SK pemberian bantuan/hibah tersebut dinilai syarat dengan kepentingan dan muatan poltik kekuasaan, karena SK tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung dipaksakan. Dirinya menilai pemda Lombok Timur sama sekali tidak pernah mengkaji aturan aturan hukum yang ada berkaitan dengan pemberian sumbangan/hibah kepada pihak lain. hal ini jelas-jelas telah menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan aturan hukum sebagaimana dituangkan dalam pasal 16 dan 17 UU. no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Pemda Lombok Timur dalam hal ini bupati Lombok Timur terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam konteks melampaui wewenang dan sewenang-wenang, ” Terangnya.

Mengapa demikian, lanjut Syaifullah
karena SK tersebut dikeluarkan tanpa dilandasi oleh aturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada satupun aturan yang mengatur dan membolehkan pemerintah daerah melakukan  pemberian batuan atau hibah ke Desa, merujuk pada ketentuan pasal  8 ayat 1 PP no 2 tahun 2012 tentang hibah daerah, pemerintah daerah hanya bisa memberikan sumbangan/hibah tersebut ke Pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan/BUMD,serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa pemberian batuan atau hibah ke desa adalah tidak dibenarkan secara hukum. Selain telah melanggar ketentuan secara administratif pemda Lombok Timur juga terindikasi melakukan perbuatan pidana(straf baar feit) sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang ini, apabila nantinya atas perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara,” Imbuhnya.

Masih kata Syaifullah, berdasarkan hal tersebut, SK Bupati telah cacat formil dan bisa dibatalkan. Melihat dari aspek lain pemerintah daerah Lombok Timur terkesan memaksakan kehendak karena syarat dengan kepentingan bahkan akan memunculkan praktik monopoli terhadap program BPNT dari kementrian sosial RI.

Menurut Syaifullah, berdasarkan data dan fakta bahwa bupati Lombok Timur telah mengeluarkan SK pemberian batuan tersebut untuk Desa, diperuntukkan untuk BUMDes dan menyatakan secara tegas dalam media online bahwa Desa yang telah menerima bantuan tersebut harus dan wajib menjadi suplayer BPNT bahkan mengeluarkan himbauan no 414/426/UM/2020 tantang himbauan studi banding ke desa kembang kuning. Padahal sejatinya berdasarkan Pedum BPNT 2020 BUMDes tidak boleh menjadi suplayer BPNT.

Syaifullah menilai terkait dengan pemberian bantuan tersebut sama sekali tidak ada sifat urgensi terhadap pemberian bantuan  atau hibah tersebut, tidak ada pengkajian lebih jauh terhadap program BPNT, tidak ada rapat dengar pendapat bersama-sama dengan pihak- pihak terkait,  hal kemudian dapat kita lihat bahwa niat (mens rea) dari pemda Lombok Timur adalah tidak baik dan syarat dengan kepentingan dan politik kekuasaan.

“Maka dengan ini atas nama kuasa hukum suplayer Lombok Timur, saya tegaskan kepada pemda Lombok Timur untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati no  188.45/625/pmd/2020, dan mengurungkan niat untuk mencoba mengintervensi kegiatan program pemerintah dari kementrian sosial RI yang sudah berjalan baik,” Tungkasnya.

Lebih jauh Syaifullah menegaskan jika tetap dipaksakan maka pihaknya dari suplayer BPNT Lombok  Timur akan melakukan langkah hukum baik secara administratif melalui PTUN dan atau PIDANA bahkan Pihaknya akan bersurat ke Kementrian sosial republik Indonesia untuk dapat dipertimbangkan. (Cr-Wenk).