Bupati Lotim Delegasikan Kewenangannya ke Sekda dan BKD

Guna lebih memperlancar dan meningkatkan efisiensi pelayanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Bupati H. Moch. Ali Bin Dachlan, mendelegasikan sebagian wewenangnya di bidang Kepegawaian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id –Pendelegasian sebagian wewenang itu, tertuang dalam dua Surat Keputusan berbeda.

Pendelegasian kepada Sekda, tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/421/PEGDIKLAT, 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Lombok Timur dalam Bidang Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, tanggal 25 Agustus 2014.

Dengan terbitnya Keputusan itu, Keputusan Bupati Nomor 718/800/655/ Pegdiklat/2010 tanggal 25 Pebruari 2010, dan Nomor 748/800/673/Pegdiklat/2011 tanggal 30 April 2011 diabut dan dinyatakan tidal berlaku.

Sementara pendelegasian wewenang kepada Kepala BKD, tertuang dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/420/PEGDIKLAT/2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dalam Bidang Kepegawaian Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lombok Timur, tanggal 25 Agustus 2014. Dengan berlakunya Keputusan itu, Keputusan Bupati Nomor 720/300/657/ Pegdiklat/2010 tanggal 25 Pebruari 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan pendelegasian wewenang itu, mencakup penerbitan dan penandatanganan Keputusan dan/atau bentuk lainnya di lingkungan Pemkab Lombok Timur.

Kepada Sekda, pendelegasian itu meliputi penandatanganan keputusan mutasi pemindahan pegawai negeri sipil jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu antar SKPD atau unit kerja dalam lingkup Pemkab Lombok Timur, kecuali mutasi pemindahan yang sudah didelegasikan kepada Kepala SKPD.

Sekda kini berwenang menandatangani Nota Usul Kenaikan Pangkat PNS untuk menjadi pembinan golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I IV/b, menandatangani pemberitahuan kenaikan gaji berkala PNS yang menjabat Kepala SKPD/unit kerja, menandatangani Keputusan penyesuaian /impasing gaji pokok PNS yang menjabat kepala SKPD/unit kerja, menandatangani surat cuti  tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, bagi pejabat struktural eselon III ke bawah, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Sekda juga berwenang menandatangani surat persetujuan pemindahan PNS antar Instansi (keluar-masuk dari dan ke Pemkab Lotim) setelah mendapat persetujuan Bupati, menandatangani Surat Keterangan Ijin Belajar bagi PNS, menandatangani Keputusan pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan fungsional tertentu untuk jenjang pertama dan pelaksana lanjutan ke bawah (golongan III b ke bawah).

Dengan pendelegasian wewenang itu, Sekda juga berwenang menandatangani Keputusan kenaikan jabatan fungsional tertentu untuk jenjang pertama dan pelaksana lanjutan ke bawah (golongan III /b ke bawah, keputusan perpindahan jabatan /alih jenjang untuk jabatan fungsional tertentu dari jabatan fungsional terampil menjadi jabatan fungsional ahli jenjang pertama (golongan III/b ke bawah).

Selain itu, juga menandatangani surat persetujuan penitipan sementara waktu bagi PNS Lombok Timur yang akan pindah ke luar instansi pemerintah kabupaten Lombok Timur sambil menunggu ditetapkannya keputusan yang definitif oleh pejabat yang berwenang.

Penandatangan surat persetujuan pemindahan PNS antar Instansi (keluar-masuk dari dan ke Pemkab Lotim), Surat Keterangan Ijin Belajar bagi PNS, Keputusan pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan fungsional tertentu untuk jenjang pertama dan pelaksana lanjutan ke bawah (golongan III b ke bawah), Keputusan kenaikan jabatan fungsional tertentu untuk jenjang pertama dan pelaksana lanjutan ke bawah (golongan III /b ke bawah, keputusan perpindahan jabatan /alih jenjang untuk jabatan fungsional tertentu dari jabatan fungsional terampil menjadi jabatan fungsional ahli jenjang pertama (golongan III/b ke bawah), serta surat persetujuan penitipan sementara waktu bagi PNS Lombok Timur yang akan pindah ke luar instansi pemerintah kabupaten Lombok Timur dilaksanakan Sekda setelah mendapat persetujuan tertulis Bupati.

Dengan Pendelegasian sebagian wewenag bidang Kepegawaian kepala BKD, Kepala BKD berwenang untuk menandatangani petikan keputusan mutasi pemindahan PNS jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu (kecuali mutasi yang sudah didelegasikan kepada Kepala SKPD/Unit Kerja), menandatangi Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II B ke bawah, serta menandatangani surat pernyataan pelantikan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural eselon II B ke bawah.

Kepala BKD juga menandatangani nota usul kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Juru Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan penata tingkat I golongan ruang III/d, menandatangani petikan Keputusan kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Juru Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan penata tingkat I golongan ruang III/d, dan juga menandatangani pemberitahuan kenaikan gaji berkala PNS golongan IV kecuali PNS Lingkup Dinas Dikpora dan yang meduduki jabatan sebagai Kepala SKPD / unit kerja.(*Zar-Humas)