
Lombok Timur, CR – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, mengakui pernah disurati oleh Kejaksaan Negeri Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk dapat dengan segera menyerahkan dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah hutan lindung Sekaroh untuk kepentingan peyidikan.
Menurut penjelasan dari Kasubbag Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur. Amri, yang berhasil ditemui wartawan CR. Kamis (16/06/2015) diruang kerjanya menyampaikan, memang betul pak wartawan, beberapa minggu yang lalu Kejaksaan Kabupaten Lombok Timur pernah melayangkan surat ke kantor BPN untuk meminta sejumlah dokumen-dokumen kepemilikan atas tanah di hutan lindung Sekaroh, dan dalam waktu dekat kami yang ada di BPN berjanji akan membalas surat permintaan Penyidik Kejaksaan tersebut.
“Sebagai upaya kooperatif kami kepada kejaksaan, kaitannya dengan persoalan hutan lindung sekaroh yang tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan, dalam waktu dekat ini kami berencana akan
membalas surat Kejaksaan Negeri Selong Kabupaten Lombok Timur dan memberikan copyan SHM,” sampainya.
Selain itu, kami dari BPN Lotim juga sudah melayangkan surat permintaan ijin pengeluaran warkah ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan adapun balasan surat dari Kanwil BPN Provinsi NTB No. 44I,I/8-62/VI/2016 yang dilayangkan beberapa hari lalu terkait dengan Prihal : Permintaan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepentingan penyidikan.
Disampaikan, sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Selong Tanggal – Mei 2016 Nomor – B.782/P.2.12/Fd.1/05/2016 prihal sebagaimana tersebut diatas yang ditujukan kepada saudara dan tembusannya antara lain disampaikan kepada kantor wilayah BPN Provinsi NTB, maka permintaan dimaksud dapat diberikan berupa poto copy warkah dengan berpedoman pada pasal 35 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo pasal 192 ayat 2,3 dan 4 peraturan menteri negara agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 1997
namun apabila maksud tersebut penyitaan atas dokumen-dokumen terkait penerbitan sertifikat dalam rangka penyidikan oleh kejaksaan dapat diberikan setelah mendapat persetujuan/penetapan dari Ketua Pengadilan
Negeri setempat sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang kitab UU acara hukum pidana (KUHAP). (Ari)

