
Lombok Utara, Corong Rakyat– Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar lokakarya terkait mekanisme aspek perizinan di daerah, bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara kemarin. Dalam acara tersebut dihadirkan pihak BKPRD Provinsi, Badan Koordinasi Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BKPM PT) Provinsi, serta Ombudsman. Adapun dalam sosialisasi itu dihadiri oleh 33 pihak desa di Lombok Utara, Kecamatan, Pengusaha, hingga tokoh masyarakat.
Gelaran yang dilakukan oleh KPPT ini untuk mensinkronisasikan pelayanan perizinan ditingkat bawah (Desa) hingga ke tingkat Kabupaten. Agar nantinya, mekanisme perizinan bisa tepat sasaran terkait tahapan serta tetap mengacu kepada peraturan yang ada.
‘’Ini digelar agar desa ditingkat bawah bisa satu suara dengan kita,” ujar Kasi Klarifikasi KPPT Erwin Rahadi saat dikonfirmasi usai acara kemarin.
Menurutnya, selama ini desa kerap kali menerbitkan rekomendasi tentang izin membangun yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Perda tata ruang. Untuk itu, dengan adanya sosialisasi tersebut kata Erwin, desa bisa paham tentang aturan aspek perizinan dengan mempertimbangkan dasar hukum.
‘’Terkadang desa menerbitkan rekomendasi perizinan, walaupun itu menyalahi aturan tata ruang, kita berharap agar semua bisa satu pintu,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dihadirkannya narasumber dari provinsi yakni BKPRD, BKM PT serta Ombudsman terang Erwin, agar memberikan kesepahaman yang lebih spesifik kepada pihak desa dan juga masyarakat. Selain itu lanjutnya, jika pun masyarakat dan desa menyalahi aturan, batasan serta sanksi yang berlaku sudah jelas.
‘’Untuk itu kita undang Ombudsman dan lainnya agar mereka tidak mengabaikan aturan ataupun menyalahi,” katanya.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan kembali terkait proses perizinan yang diurus selama ini adalah gratis. Hal ini disampaikan untuk mengimbau masyarakat dan juga Pengusaha agar tidak terjebak oleh oknum-oknum pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Terkait beberapa izin yang tidak dipungut biaya terang Erwin, khususnya dibidang hotel dan sejenisnya, ada beberapa bentuk perizinan antara lain, izin IPPT, TDUP/, ITP/mb, dan juga Izin Operasional Pengelolaan (IOP/mb). Sedangkan untuk izin yang dipungut biaya yakni, izin IMB, HO, dan juga penjualan Minol.
‘’Ada tiga point dari sosialisasi ini, yakni tahap koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,” tandasnya. (Adi)