
Salah seorang warga Jember berinisial FT diamankan di Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti berupa uang mainan yang mirip lembaran uang kertas seratus ribu, hingga mencapai nomimal Rp 280 juta.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Kabag Humas Polres Lombok Timur, I Komang Samia pada Corong Rakyat di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2014) menuturkan kronologis kejadiannya, sekitar dua tahun silam salah seorang warga Desa Sikur Lombok Timur yang tergabung dalam salah satu pamswakarsa diiming-imingi sejumlah uang dengan cara digandakan oleh FT melalui perantara salah seorang yang berinisial KM.
Karena tergiur oleh apa yang dijanjikan FT, korban akhirnya menyetujui dan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik FT.
“Korban mentransfer uang sebanyak dua kali, yang pertama berjumlah Rp 2 juta dan selanjutnya mentransfer Rp 4 juta rupiah,” ujar Komang Samia.
Setelah sekian lama menanti pengembalian uang sesuai perjanjian, uang ataupun FT tak kunjung muncul, akhirnya salah seorang warga yang berinisial AH yang juga anggota Pamswakarsa mendesak KM untuk menemui FT di kediamannya di Jember guna mengurus prihal tersebut.
Lebih jauh Komang mengatakan, KM berhasil menemui FT namun jawaban yang didapatkan adalah FT tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan dengan korban. Namun, untuk memenuhi janjinya akhirnya FT membeli uang yang mirip lembaran uang seratus ribu di salah satu Pasar Jember dengan harga Rp 150 ribu.
“Rencananya uang tersebut akan dijual ke Pulau Sumbawa,” jelas Komang.
Ketika sampai di Pelabuhan Lembar, Senin (20/10/2014) FT disergap oleh AH bersama Panswakarsa yang bermarkas di Bebuak Lombok Tengah dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Lombok Timur.
“Pelaku bersama barang buktinya diserahkan ke Resort Lombok Timur karena menurut saksi AH korbannya berasal dari Desa Sikur,” kata Komang.
Lanjut Komang Samia lagi, kasus ini masih dalam proses pendalam tapi cenderung mengarah kepada penipuan.
Oleh sebab itu, pihak Polres akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memastikan palsu atau tidaknya uang yang dibawa oleh FT tersebut. (cr-jdt)