Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam menghadapi agenda strategis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, ke sejumlah kementerian di Jakarta, Rabu (8/4).
Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Murtono.
Pada hari yang sama, Sekda bersama rombongan juga melakukan kunjungan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Kehadiran mereka disambut Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, serta penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Selain itu, konsultasi juga difokuskan pada teknis pelaksanaan Pilkades ke depan. Hal ini menjadi krusial mengingat pada tahun 2026 mendatang terdapat sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Sekda Lombok Timur menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai regulasi terbaru serta tetap kondusif.
“Melalui konsultasi ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkades nantinya berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.
Pemda Lombok Timur berharap, hasil koordinasi ini dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan teknis di daerah, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak mendatang dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.||Ri CR

