Assisten II Setda Bima Buka Pembahasan Sinkronisasi KLHS

saat pembukaan rakor yang dipimpin Asisten II Setkab Bima
saat pembukaan rakor yang dipimpin Asisten II Setkab Bima

Bima, CR – Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima Drs. H.Muzzakir, M.Sc bertempat di ruang rapat Bupati Bima.  Rabu ( 25/5) membuka secara resmi kegiatan pembukaan rapat pembahasan Sinkronisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) yang dihadiri oleh sekretaris BLH, Bappeda, Dishub, Kehutanan, BKP, Dinas pertambangan dan Energi yang kesemuanya tergabung dalam tim Kelompok Kerja Pengendalian Lingkungan yang sudah di SK – Kan Bupati Bima.

Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima Drs. H.Muzakkir, M.Sc dalam arahan mengatakan bahwa terkait dengan Sinkronisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) terutama aspek lingkungan merupakan urusan wajib yang tidak boleh kita abaikan dalam segala urusan, mengingat lingkungan adalah warisan yang bisa kita berikan untuk generasi yang akan datang.

Disamping itu berdasarkan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah / kebijakan, rencana maupun program. Hal ini sangat penting mengingat dalam RPJMD tahun 2016 – 2021 yang merupakan penjabatan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) sangat penting dan tidak boleh kita abaikan selain program pembangunan yang direncanakan dalam 5 ( lima) tahun kedepan.

Sesuai dengan arahan Mendagri bahwa ada mekmisme yang harus dilewati dalam proses pengesahan RPJMD ini dantaranya sebelum disahkanya RPJMD terlebih dahulu harus melakukan  Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari RPJMD, sehingga atas dasar pengesahan isi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) selanjutnya diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan surat pengesahan isi KLHS, dan barulah RPJMD dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.

Muzzakir berharap mudah–mudahan apa yang dilakukan dalam pembahasan ini dapat memperbaiki aspek lingkungan hidup terutama dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS).

Menurut Sekretaris BLH yang juga tim Kelompok Kerja Pengendalian Lingkungan Ir. Syarifuddin dalam laporan bahwa kegiatan ini dilatar belakangi dalam RPJMD Kabupaten Bima tahun 2016 – 2021 yang mana dalam RPJMD tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima terpeilih sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan jangka menengah daerah.

Dalam penyusunan RPJMD ini harus dilampirkan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis sesuai dengan arahan UU nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga KLHS ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahakan dan menjamin tidak terjadinya efek negative terhadap lingkungan dan keberlanjutan pertimbangan secara interen dalam kebijakan, rencana dan program.

Adapun maksud dan tujuan dalam kegiatan ini untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD kabupaten Bima sekaligus mengidentifikasikan pengaruh kebijakan, rencana dan program pembangunan Kabupaten Bima terhadap berbagai aspek dan komponen lingkungan hidup di Kabupaten Bima untuk diintegrasikan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih yang diuraikan dalam RPJMD agar pelaksanaan pembangunan bisa sesuai dengan arah yang telah dijanjikan kepada masyarakat, sehingga sasaranya dapat meminimalisir dan menekan  rusaknya  hutan yang merupakan cadangan penyimpan sumber mata air. (Rd)