Asosiasi Nelayan NTB, Taufik Hidayat angkat bicara terkait persoalan bibit lobster yang tengah menjadi atensi banyak pihak.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Taufik Hidayat mengatakan Permen KP No. 12 Tahun 2020 tidak tegas terhadap pengawasan.
“Hal ini bisa kita lihat dari tidak adanya penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki nelayan binaan dan tempat budidaya,” ungkap Taufik kepada media ini, Jumat (24/07/2020).
Masih menurut Taufik, jika ditelisik lebih jauh diduga berpotensi merugikan negara milyaran rupiah dari permainan penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Modusnya barang yang dikirim tidak sesuai jumlah yang tertera di SKAB.
Lebih jauh, ia meminta kepada semua Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan se-NTB untuk tidak menerbitkan SKAB perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai Permen KP No. 12 Tahun 2020 dan melibatkan lembaga publik untuk melakukan faktualisasi jumlah BBL yang diekspor.
“Perusahaan harus jujur, mana kelompok nelayan mereka? Buka ke publik agar semua transparan sehingga nelayan dan pemerintah tidak dirugikan,” tegas Taufik.
Taufik meminta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan se-NTB agar melakukan faktualisasi kelompok-kelompok nelayan, agar mereka tidak dirugikan.
“Kami berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi NTB ini tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Permen KP No. 12 Tahun 2020,” pungkasnya. (Red)