Opini|| Pemilihan kepala desa di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Barat pada 2026 bukan sekadar pertarungan memperoleh suara. Pilkades kali ini juga menjadi ujian rasionalitas politik, ketahanan keuangan pribadi para calon, serta kemampuan memahami perubahan tata kelola pemerintahan desa yang semakin kompleks.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jalan Tengah Nusa Tenggara Barat, Marsoan, mengingatkan seluruh calon kepala desa agar menghindari apa yang disebutnya sebagai jurus mabok: strategi politik dengan menggelontorkan biaya berlebihan demi memenangkan kontestasi, tanpa menghitung kemampuan fiskal desa dan konsekuensi ekonomi setelah pelantikan.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam politik desa, kemenangan sering kali dianggap sebagai pintu masuk menuju kekuasaan yang memiliki sumber daya keuangan besar. Sebagian calon bahkan berasumsi bahwa setelah menjadi kepala desa, mereka akan memiliki keleluasaan mengelola anggaran dan memperoleh keuntungan dari berbagai kegiatan pembangunan.
Cara berpikir semacam itu justru berbahaya. APBDes bukan ladang untuk mengembalikan modal politik. Dana desa bukan investasi pribadi yang menjanjikan pengembalian setelah seseorang menduduki jabatan kepala desa.
Ketika logika investasi politik masuk ke dalam pemerintahan desa, masyarakat berisiko menjadi pihak yang membayar mahal atas ambisi kekuasaan seseorang.
Pilkades bukan kompetisi siapa paling banyak mengeluarkan uang
Bahwa tekanan psikologis akibat Pilkades tidak hanya dialami calon yang kalah. Calon yang menang pun berpotensi mengalami tekanan yang sama ketika menyadari bahwa biaya politik yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan kemampuan keuangan pribadi maupun realitas anggaran desa.

“Memang betul, angka Dana Desa setiap tahun bisa berubah, walaupun perubahannya tidak selalu signifikan. Namun, yang harus diingat adalah bahwa ruang fiskal desa semakin dibatasi oleh berbagai kebijakan dan program pemerintah pusat. Calon kepala desa jangan membangun asumsi bahwa setelah menang, mereka akan memiliki keleluasaan anggaran sebagaimana yang dibayangkan selama masa kampanye,”
Masalahnya, kompetisi politik desa sering kali berkembang menjadi perlombaan yang tidak sehat. Biaya sosialisasi, konsolidasi pendukung, pertemuan warga, konsumsi, transportasi, hingga berbagai pengeluaran informal dapat membesar ketika calon merasa harus mengalahkan lawannya dengan uang.
Tidak sedikit calon yang akhirnya menempatkan kemenangan sebagai tujuan mutlak, sedangkan kemampuan mengelola pemerintahan hanya menjadi urusan belakangan.
Di sinilah jurus mabok bekerja. Rasionalitas dikalahkan oleh ambisi. Perhitungan ekonomi dikalahkan oleh gengsi. Bahkan, hubungan sosial yang sebelumnya dibangun atas dasar persaudaraan dapat berubah menjadi transaksi dukungan.
Ketika biaya politik semakin tinggi, muncul pertanyaan mendasar: apakah calon ingin mengabdi kepada masyarakat, atau sedang membeli kesempatan untuk menguasai sumber daya pemerintahan desa?
Pertanyaan tersebut penting karena kepala desa terpilih tidak sedang memperoleh perusahaan pribadi. Ia menerima mandat publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hukum.
APBDes bukan ruang bebas untuk mengembalikan modal
Kesalahan mendasar dalam membaca politik desa adalah menganggap besarnya APBDes sebagai ukuran kekayaan kepala desa.
Padahal, APBDes merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintahan desa yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran yang tercantum dalam APBDes juga tidak seluruhnya tersedia untuk digunakan secara bebas. Sebagian memiliki peruntukan tertentu, sebagian harus memenuhi ketentuan teknis, dan sebagian lainnya dibutuhkan untuk membiayai pelayanan dasar serta pembangunan yang telah direncanakan.
Karena itu, membandingkan besarnya APBDes dengan biaya Pilkades merupakan kekeliruan ekonomi sekaligus kekeliruan memahami jabatan publik.
Calon yang mengeluarkan biaya politik besar dengan harapan memperoleh keuntungan dari anggaran desa sedang membangun risiko bagi dirinya sendiri. Jika ekspektasinya tidak terpenuhi, tekanan untuk mencari sumber pengembalian modal dapat muncul dalam bentuk keputusan anggaran yang tidak sehat.
Risiko tersebut tidak berarti setiap calon bermodal besar pasti melakukan penyimpangan. Namun, biaya politik yang tidak terkendali dapat menciptakan insentif yang keliru apabila tidak diimbangi integritas, pengawasan, dan sistem pertanggungjawaban yang kuat.
Pemerintahan desa tidak boleh dimulai dengan utang politik yang kemudian dibebankan kepada masyarakat. Dari pengelola pembangunan menjadi pelaksana kebijakan yang semakin terikat
Perubahan kebijakan pemerintah pusat turut memengaruhi ruang gerak kepala desa. Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa, program yang memiliki ketentuan khusus, serta kewajiban administratif membuat pengelolaan anggaran tidak bisa semata-mata mengikuti kehendak kepala desa.
Marsoan menilai, ruang otonomi desa harus dibaca secara realistis. Kepala desa tetap memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
“Sekarang kepala desa tidak bisa lagi berasumsi bahwa seluruh anggaran dapat diatur sesuka hati. Ada ketentuan penggunaan, ada program prioritas, ada pengawasan, dan ada kewajiban administratif. Karena itu, calon kepala desa harus memahami batas kewenangannya sebelum berkompetisi,” ujarnya.
Dalam konteks ini, istilah APBDes lahan gersang menggambarkan kesenjangan antara ekspektasi politik calon dan ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan untuk menjalankan program desa.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ruang fiskal yang terbatas tidak otomatis berarti desa kehilangan seluruh kewenangannya. Pemerintah desa masih memiliki fungsi penting dalam menyusun perencanaan, mengidentifikasi kebutuhan warga, menetapkan prioritas sesuai aturan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Persoalannya justru terletak pada kualitas kepemimpinan: apakah kepala desa mampu menerjemahkan anggaran yang terbatas menjadi pelayanan yang efektif, atau hanya mampu bekerja ketika tersedia banyak uang untuk dibelanjakan?
Kepala desa yang baik tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat ia kendalikan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dihasilkan dari anggaran yang tersedia.
Perubahan arah kebijakan pembangunan desa, termasuk program ketahanan pangan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga harus dipahami secara cermat.
Program-program tersebut memiliki aturan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran tersendiri. Tidak tepat apabila seluruh sumber dana atau fasilitas program dianggap sebagai uang yang bebas digunakan oleh kepala desa.
Dalam hal terdapat alokasi atau kewajiban program tertentu, pemerintah desa perlu memahami secara terperinci dasar hukum, mekanisme penyaluran, tanggung jawab pelaksana, serta dampaknya terhadap ruang belanja desa.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat tetap diperlukan apabila suatu kebijakan dinilai mempersempit ruang fiskal desa atau menambah beban kewajiban tanpa dukungan sumber daya yang memadai. Akan tetapi, kritik itu harus disertai pembacaan anggaran dan regulasi yang akurat, bukan hanya asumsi politik.
Calon kepala desa harus mempelajari struktur pendapatan desa, belanja wajib, prioritas pembangunan, sumber pendanaan program, serta risiko kewajiban pembiayaan sebelum menjanjikan berbagai proyek kepada masyarakat.
Janji membangun jalan, saluran irigasi, fasilitas kesehatan, atau sarana pendidikan harus memiliki dasar perencanaan yang masuk akal. Janji tanpa perhitungan hanya akan menghasilkan kekecewaan ketika calon tersebut terpilih.
Ketika kepala desa berhadapan dengan pengadilan. Persoalan biaya politik menjadi semakin penting apabila disandingkan dengan masalah akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Pemberitaan penegakan hukum di NTB menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa bukan persoalan administratif yang dapat disepelekan. Kejaksaan Negeri Lombok Timur, misalnya, pada November 2024 mengingatkan kepala desa agar tidak bermain-main dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dalam pemberitaan tersebut, kejaksaan juga menyinggung perkara yang menjerat penjabat kepala Desa Kerongkong. (Sumber ANTARA, 15 November 2024.)
Perkara lain yang pernah diberitakan menyangkut mantan Kepala Desa Barejulat di Lombok Tengah, yang dalam pemberitaan ANTARA disebut menghadapi tuntutan lima tahun enam bulan penjara, serta perkara Kepala Desa Gemel di Lombok Tengah yang diberitakan berujung pada vonis lima tahun penjara. Informasi tersebut memperlihatkan adanya perkara konkret, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai gambaran bahwa seluruh kepala desa melakukan pelanggaran.
Perlu pula dibedakan antara laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, tuntutan jaksa, dan putusan pengadilan. Seseorang yang dilaporkan atau diperiksa belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Meskipun demikian, perkara-perkara tersebut memberikan pelajaran penting: jabatan kepala desa memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan fisik, pencatatan aset, maupun pertanggungjawaban belanja dapat menimbulkan persoalan serius apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala desa bukan hanya bertanggung jawab kepada pemilihnya, tetapi juga kepada hukum dan institusi pengawasan.
Karena itu, biaya politik yang tinggi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kualitas administrasi, transparansi, atau integritas pengelolaan keuangan desa.
Demokrasi desa tidak boleh merusak kebudayaan masyarakat. Pilkades memiliki karakter sosial yang berbeda dari kompetisi politik di tingkat yang lebih luas. Para calon hidup dalam lingkungan yang sama dengan pemilihnya. Mereka memiliki hubungan kekerabatan, hubungan bertetangga, ikatan keagamaan, serta sejarah interaksi sosial yang panjang.
Ketika kompetisi berlangsung secara berlebihan, hubungan tersebut dapat berubah menjadi permusuhan. Warga terbelah menjadi kelompok pendukung, hubungan keluarga merenggang, dan kegiatan sosial desa berpotensi kehilangan ruang netralnya.
Budaya gotong royong yang seharusnya menjadi kekuatan masyarakat dapat tergantikan oleh budaya transaksional. Bantuan dianggap sebagai alat membeli dukungan, pertemuan warga menjadi arena menghitung kekuatan, dan perbedaan pilihan diperlakukan sebagai permusuhan pribadi.
Biaya politik tidak hanya berupa uang yang dikeluarkan calon. Ada pula biaya sosial berupa hilangnya kepercayaan, biaya ekonomi akibat utang, serta biaya kelembagaan ketika pemerintahan desa dipenuhi kecurigaan dan konflik.
Demokrasi yang sehat semestinya memperkuat solidaritas masyarakat, bukan menghancurkannya.
Reformasi Pilkades harus dimulai sebelum pencoblosan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar calon menjaga ketertiban. Pemerintah kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa, serta masyarakat perlu membangun mekanisme yang mendorong kompetisi lebih sehat.
Pertama, calon kepala desa perlu didorong menyusun program kerja yang realistis berdasarkan kebutuhan warga dan kemampuan anggaran desa.
Kedua, pendidikan tata kelola keuangan desa harus diberikan sebelum pemilihan, bukan hanya setelah kepala desa dilantik. Calon perlu memahami perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, pengelolaan aset, serta konsekuensi hukum atas penyimpangan.
Ketiga, partisipasi masyarakat harus diperkuat sejak musyawarah dusun hingga penyusunan RKPDes dan APBDes. Perempuan, penyandang disabilitas, kelompok miskin, petani, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka.
Keempat, pengawasan harus diarahkan bukan hanya pada ketertiban pemungutan suara, melainkan juga pada kualitas pemerintahan setelah pemilihan. Transparansi anggaran, keterbukaan informasi, pengawasan BPD, audit, dan tindak lanjut atas temuan merupakan bagian penting dari demokrasi desa.
Kelima, masyarakat perlu menolak politik uang dan tidak mengukur kualitas calon berdasarkan besarnya bantuan atau uang yang dibagikan selama masa kompetisi. Yang harus diuji adalah rekam jejak, kapasitas, integritas, dan kemampuan menyelesaikan masalah desa.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pilkades dapat menjadi sarana regenerasi kepemimpinan yang sehat, bukan perlombaan finansial yang hanya menguntungkan mereka yang bersedia mengeluarkan uang paling banyak.
Menang Pilkades bukan berarti menang secara ekonomi. Peringatan tentang jurus mabok pada akhirnya merupakan ajakan untuk mengembalikan akal sehat ke dalam politik desa.
Calon kepala desa harus menyadari bahwa kemenangan elektoral tidak otomatis berarti kemenangan ekonomi. Jabatan kepala desa bukan jaminan untuk melunasi utang pribadi, mengembalikan biaya kampanye, atau memperoleh keuntungan dari proyek pembangunan.
Justru setelah terpilih, tanggung jawab kepala desa menjadi lebih besar. Ia harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan, setiap program memiliki manfaat, dan setiap keputusan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Dalam situasi ruang fiskal yang memiliki berbagai batasan, kepemimpinan membutuhkan kecakapan mengelola prioritas, membangun kolaborasi, dan memastikan aspirasi masyarakat masuk ke dalam perencanaan yang sah.
Desa membutuhkan pemimpin yang mampu berpikir jernih ketika anggaran terbatas, bukan pemimpin yang kehilangan rasionalitas karena telah menghabiskan terlalu banyak uang untuk memperoleh kekuasaan.
Calon kepala desa sebaiknya berkompetisi dengan gagasan, rekam jejak, dan komitmen pelayanan. Jangan sampai kemenangan yang dirayakan pada hari pencoblosan berubah menjadi beban finansial dan tekanan psikologis selama bertahun-tahun.
Sebab, apabila seorang calon harus menghabiskan biaya di luar kemampuan rasionalnya untuk memenangkan Pilkades, yang perlu dipertanyakan bukan hanya mahalnya kompetisi, melainkan juga cara pandangnya terhadap jabatan kepala desa.
APBDes adalah instrumen pelayanan publik, bukan lahan pengembalian modal. Desa adalah ruang kehidupan bersama, bukan objek investasi politik. Dan kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat, bukan pemilik kekuasaan yang dapat diperlakukan sesuka hati.
Karena itu, di tengah kontestasi Pilkades yang semakin kompetitif, pesan yang perlu ditegaskan adalah sederhana: jangan mabuk kemenangan sebelum memahami tanggung jawab. Jangan membangun harapan ekonomi dari jabatan publik. Dan jangan menggadaikan masa depan desa demi ambisi politik sesaat.

