
KLU, Corong Rakyat- Anggaran pembebasan Jalan Lingkar Utara (Jalinkra) tahap II sebesar Rp 8 Miliar oleh Dinas PU, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas PU Tamben) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menjadi silpa. Hal ini tak lepas karena faktor negosiasi yang alot dengan pemilik lahan. Dimana pemilik lahan diduga bersikukuh tidak ingin melepas lahan yang rencananya akan menghubungkan Dusun Lekok hingga Dusun Krakas, Kecamatan Gangga tersebut.
Diungkapkan oleh Sekertaris Dinas PU Tamben Sahabudin kemarin, anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. Dimana dalam negosiasi sebelumnya, beberapa pemilik lahan ada yang tidak setuju untuk melepas asetnya tersebut.
‘’Persiapan kita sudah baik, dan lokasinya pun kita sudah petakan, tapi kami masih terkendala oleh pemilik lahan yang tidak setuju,” ujarnya pada wartawan.
Ditambahkannya, selain tidak setujunya beberapa masyarakat kata Sahabudin, kendala lainnya yakni ada pemilik lahan yang notabene merupakan warga negara asing yang tinggal diluar daerah KLU. Tentunya, hal ini menjadi kesulitan untuk menegosiasikan pembebasan lahan tersebut.
‘’WNA ini katanya tinggal di luar (Bali,red) ini juga menjadi kendala kita,” imbuhnya.
Dijelaskannya, kendati tidak bisa dilaksanakan eksekusi yang mana anggaran tersebut menjadi silpa, Dinas PU akan kembali menggangarkan pada APBD 2016 nanti. Namun, jumlah anggaran tersebut kini lebih fantastis dari sebelumnya, dimana kata Sahabudin Dinas PU menganggarkan sebesar Rp30 Miliar untuk pembebasan seluruh lahan. Selain itu, pihaknya merasa optimis dan akan mencoba kembali bernegosiasi dengan masyaraka, sehingga program jalinkra untuk kepentingan umum ini bisa terealisasi.
‘’Kemarin rencananya kita akan bayar setengah, tapi di APBD 2016 kami akan bebaskan semua. Namun, jika mereka tetap tidak mau melepas, kami serahkan kepada Pengadilan Negeri. Terlebih, Bupati juga sudah terbitkan surat penetapan lokasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, total lahan yang akan dibebaskan pada jalinkra tahap II yakni seluas 8,6 hektar lahan, yang mana tersebar kepemilikannya pada sekitar 63 orang pemegang sertifikat. Sosialiasisasi pembebasan lahan pun sudah dilakukan dinas terhadap masyarakat. Untuk panjang jalinkra tahap II, sekitar 4,2 kilometer dengan desain dua lajur, jalan lingkar tersebut memiliki lebar 20 meter, dengan rata-rata jarak dari bibir pantai berkisar 100 sampai 300 meter. Terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan Jalinkra tahap I dan II yakni berjumlah Rp 135 miliar terdiri dari pembebasan lahan, pembangunan jalan dan dua jembatan besar. Jalinkra nanti akan melewati enam desa yakni Desa Medana, Sokong, Tanjung, Jenggala, Gondang dan Genggelang dengan panjang total sekitar 12 kilometer.(Adi).