Aliansi Pemuda Lotim Desak Baiq Isvi Cabut Gugatan Hak Milik Tanah Terhadap 77 KK

LOMBOK TIMUR – Aliansi Pemuda Peduli Lombok Timur mendesak Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvi, untuk mencabut gugatan kepemilikan tanah yang menyeret 77 kepala keluarga (KK) di Dusun Sepolong, Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

 

Menurut pernyataan aliansi, setiap orang memang memiliki hak untuk menggugat. Namun, posisi Baiq Isvi sebagai pejabat publik sekaligus wakil rakyat semestinya lebih mengedepankan aspirasi masyarakat.

 

Dalam surat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, tercatat ada 23 orang yang mengajukan gugatan, termasuk nama Baiq Isvi, terhadap 77 KK yang sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut. Selain itu, Pemprov NTB juga ikut menjadi salah satu pihak yang digugat.

 

Aliansi menilai, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas terkait status tanah yang ditempati warga. Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah maupun provinsi.

 

“Baiq Isvi sebagai Ketua DPRD mestinya menyerap aspirasi masyarakat, membangun komunikasi, dan terlebih mempertimbangkan untuk mencabut gugatan tersebut. Apalagi warga yang terdampak juga merupakan konstituen beliau,” tegas pernyataan Aliansi Pemuda Peduli Lotim.

 

Aliansi juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan tekanan ekonomi, psikologis, bahkan potensi gejolak sosial yang lebih besar di masyarakat.||Ri CR