Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran Minta Komisi I Patuhi UU Penyiaran dalam Seleksi KPID

 

MATARAM — Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) NTB mengirimkan surat resmi ke Komisi I DPRD NTB sebagai bentuk tanggapan masyarakat atas tahapan uji publik dalam seleksi KPID NTB. Surat masukan tersebut dikirim pada Selasa, 29 September 2026.

“Kami mengingatkan agar Komisi I DPRD Provinsi NTB mempedomani Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam melakukan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026-2029,” kata Koordinator AMPP NTB, Sofyan Hadi Pratama, usai mengirimkan surat masukan ke Komisi I di gedung udayana Selasa pagi.

Desakan itu menyusul lolosnya sejumlah nama yang diduga bermasalah dalam seleksi 16 besar yang diumumkan Tim Seleksi (Timsel) pada 22 September 2026 lalu.

Lebih jauh Sofyan Hadi mengatakan, dari 16 nama hasil seleksi ditambah 5 petahana, terdaplat peserta yang memiliki rekam jejak terafiliasi dengan partai politik dan juga terekam sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

“Ada Damhuji yang pernah nyaleg di Dapil 6 Bima pada 2024 lalu. Ada juga Junardi caleg dari Partai Gelora Dapil NTB 7. Mereka semua tercatat dalam memori publik secara luas. Jejak digital masih tersimpan rapi. Jadi nggak bisa bohong” kata Sofyan.

Selain Damhuji dan Junardi, Sitti Faridha Andi Patiroi juga tercatat sebagai Ketua Harian Partai Perindo. Hal tersebut berdasarkan keputusan DPP Perindo pada bulan Juli 2024 lalu. Hal demikian secara jelas dan terang bertentangan dengan UU Penyiaran 32 tahun 2002 yang tidak membolehkan calon anggota KPI/KPID sebagai partisan parpol.

” Jadi mereka-mereka ini sebetulnya tidak paham UU Penyiaran. Bagaimana mungkin mau ngurus lembaga penyiaran, mereka sendiri tidak paham aturan. Eranya sudah berubah, nggak bisa ditutup-tutupi. Kerja-kerja DPRD juga diawasi luas oleh publik” paparnya.

Bagi AMPP NTB, kondisi ini sangat berbahaya dan memprihatinkan bagi masa depan penyiaran. Bayangkan ada lebih dari satu calon yang lolos 16 besar terafiliasi dengan partai politik. Belum lagi calon lain yaitu Lalu Martadinata, mantan Dirut PT Lombok Tengah Bersatu yang merupakan mantan terpidana korupsi dana penyertaan modal BUMD. Ia divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp36,5 juta oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UU Penyiaran yang mensyaratkan anggota KPI/KPID harus warga negara Indonesia yang bertaqwa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, serta nonpartisan.

“Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6, dimana calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik minimal 3 tahun terakhir dan tidak menjadi Calon Legislatif pada Pemilu terakhir. Juga harus mengedepankan prinsip integritas,” tegasnya.

Oleh sebab itu, AMPP NTB mendesak Komisi I DPRD harus menilai aspek etika dan kepatutan. Di samping itu meminta Komisi 1 patuh dalam menjalankan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran beserta PKPI sebagai aturan turunannya. Yakni dengan tidak meloloskan calon-calon yang terbukti terafiliasi parpol dan tidak memenuhi unsur berkelakuan tidak tercela.

“KPID ini lembaga pengawas penyiaran, penjaga moral publik. Kalau pengawasnya mantan terpidana korupsi dan terbukti partisan pernah nyaleg kemarin, bagaimana mau menjaga independensi penyiaran,” pungkas Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *