Aktivis Muda Pandi Ahmad Soroti Pembangunan SMA Unggulan Garuda Lombok Timur

Lombok Timur—Rencana membangun SMA Unggulan Garuda Nusantara di kawasan Kebun Raya Lemor memunculkan dilema yang tipikal: kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional versus kewajiban melindungi aset ekologis dan sosial lokal. Warga Suela dan pemangku kepentingan konservasi keberatan keras karena lokasi tersebut memiliki status hukum dan nilai konservasi, sementara pemerintah daerah menegaskan proyek ini strategis dan akan dipenuhi persyaratan administratif.

Menurut data fakta yang dilansir dari laporan media.

Kebun Raya Lemor ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) menurut SK Menteri Kehutanan No. 22/2012 dan diperkuat Peraturan Bupati No. 188.45/714/LHK/2017 yang mengatur fungsi konservasi, penelitian, dan wisata ekologi. Warga menilai fungsi itu tak boleh dikorbankan.

Luas area yang disebutkan pemkab adalah 40 hektare, dan rencana awal mengalokasikan sekitar 20 hektare untuk sekolah (separuh kawasan). Pemda mengklaim lahan merupakan aset yang sudah bersertifikat sehingga tidak perlu pembelian.

Pemerintah daerah (Sekda Lotim) menyatakan pembangunan masih melalui proses administratif, termasuk AMDAL dan DED dan berjanji fungsi konservasi akan dijaga serta ada potensi manfaat ekonomi dan pariwisata lokal dari keberadaan sekolah.

Perwakilan warga dan aktivis menuntut agar Pemerintah meninjau ulang pilihan lokasi, mengusulkan pemanfaatan lahan tidak produktif/aset lain sebagai alternatif.

Dari hasil analisis yang kami lakukan mengapa keberatan warga wajar

1. Konflik fungsi lahan bersertifikat
Status KHDTK bukan sekadar label, namun ia mengikat fungsi konservasi, penelitian, dan wisata. Mengalihkan 20 ha untuk bangunan sekolah di dalam kawasan semacam ini menimbulkan preseden: bila dipermudah, ruang konservasi perlahan-lahan tergerus oleh kepentingan lain. Keputusan semacam ini harus ditimbang jauh lebih ketat daripada proyek pada lahan non-KHDTK.

2. Risiko ekologis dan layanan ekosistem
Kebun raya menyimpan koleksi tumbuhan, resapan air, dan sumber mata air yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengurangan area berkonsekuensi pada perubahan mikroklimat, penurunan kapasitas resapan, dan gangguan ekosistem yang sering kali sulit dikembalikan. Laporannya warga juga menekankan peran mata air Lemor bagi komunitas.

3. Prosedural & legitimasi publik
Pemerintah benar menyebut AMDAL dan DED sebagai syarat, tetapi pengumuman prinsip “ada AMDAL nanti” tidak bisa menggantikan dialog yang bermakna sekarang. Legitimasi proyek publik dibangun lewat konsultasi yang sungguh-sungguh, transparansi data AMDAL/kajian, dan akses publik ke dokumen tersebut sejak tahap awal kajian. Pernyataan bahwa “lahan sudah bersertifikat” tidak otomatis menghapus kebutuhan legitimasi sosial.

4. Manfaat pendidikan tidak identik dengan lokasi yang tepat
Kebutuhan akan sekolah unggulan nasional adalah sah, tetapi manfaat itu bisa dicapai tanpa mengorbankan kawasan konservasi. Memindahkan lokasi ke lahan pemda lain yang tidak memiliki fungsi konservasi atau memanfaatkan lahan tak produktif akan mencapai tujuan pendidikan tanpa risiko ekologis besar. Warga sendiri tidak anti-sekolah, melainkan menolak lokasi.

Adapun rekomendasi kebijakan konkrit, yang dapat diterapkan

1. Tunda langkah fisik sampai AMDAL dan DED dibuka untuk publik, bukan hanya diumumkan selesai, tetapi seluruh rancangan, metode mitigasi, dan kajian alternatif lokasi harus dipublikasikan dan dibahas dalam forum terbuka bersama warga, akademisi konservasi, dan DPRD.

2. Audit ekologis independen oleh pihak ketiga (mis. lembaga konservasi nasional atau universitas) untuk menilai dampak jangka panjang pengurangan 20 ha dari KHDTK. Hasil audit menjadi syarat mutlak sebelum ada perubahan fungsi.

3. Analisis alternatif lahan: Pemda wajib menyiapkan daftar lahan alternatif (tanah tidak produktif atau aset lain) dan menilai biaya sosial-lingkungan vs keuntungan pembangunan di lokasi lain. Jika ada opsi yang lebih aman ekologis, pilihan tersebut harus diutamakan.

4. Skema benefit-sharing dan konservasi kompensasi: jika akhirnya ada pembangunan di dekat kawasan konservasi, buat komitmen mengikat untuk menambah area konservasi lain, program restorasi habitat, dan mekanisme benefit bagi masyarakat lokal (lapangan kerja, akses pendidikan, dana desa).

5. Pengawasan legislatif dan publik: DPRD harus proaktif menjalankan fungsi kontrol, memastikan proses AMDAL, perizinan, dan pengalihan fungsi lahan berjalan sesuai hukum dan etika publik.

Proyek pendidikan yang berkelas nasional adalah kebutuhan dan prestise yang layak dibangun. Namun, tingkat atau kelas sebuah kebijakan diukur bukan oleh betapa megah bangunannya, melainkan oleh seberapa baik prosesnya melindungi kepentingan publik yang jangka panjang,  termasuk lingkungan hidup. Mengorbankan kawasan KHDTK yang menjadi aset ekologi dan sumber manfaat masyarakat demi efisiensi biaya administratif adalah keputusan murah yang berisiko mahal di masa depan.

Lalu bagaimana pemerintah daerah seharusnya?

Untuk meredam gerakan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat
Pemerintah daerah harus membuktikan pembangunan ini bukan kemenangan birokrasi semata, melainkan hasil kajian ilmiah yang transparan, persetujuan publik yang nyata, dan jaminan perlindungan lingkungan yang dapat diverifikasi. Jika itu tidak bisa dipenuhi, solusi terbaik adalah memindahkan lokasi ke lahan alternatif yang tidak merampas fungsi konservasi Kebun Raya Lemor. Warga Suela tidak menolak pendidikan, mereka menuntut kehati-hatian. Negara dan pemimpin daerah harus mendengarkan dan merespons dengan sungguh-sungguh.||Asrori CR