
Lombok Timur,corongrakyat.co.id – Ahli waris tanah pecatu Desa Lenek Kecamatan Aikmel menggugat Pemerintah Desa, Desa Lenek untuk mengembalikan tanah seluas 4000 Meter persergi kepada ahli waris Papuq Jumilah, Kuasa Hukum Ahli Waris Gunawan saat konfrensi pers di sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur mengatakan, bahwa tanah dengan luas tersebut terdiri dari Lahan kantor Desa dan tanah pecatu Kepala Desa dan perangkat desa, berdasarkan bukti tertulis, bahwa tanah percatu tersebut dalam perjanjian berstatus pinjam pakai, namun seiring dengan pergantian kepala desa, tanah tersebut di klaim sebagai tanah asset desa,
“ dalam perjanjian sejak tahun 1945 sampai 1950 tanah ini hanya berstatus pinjam pakai,” tegas Gunawan, sembari memperlihatkan berbagai dokumen terkait status tanah tersebut.(Senin(05/05/2015)
Berdasarkan dokumen, mulai dari pipil, surat perjanjian dan keterangan dimasa Lampau, bahwa secara sah dan menyakinkan bahwa tanah tersebut menjadi hak ahli waris, namun karena kekuasaan kepala pada masa orde baru hampir absolut, ahli waris tidak berani menuntut secara keras, sampai pada ahkir zaman reformasi bergulir, yang dipicu dengan berbagai aksi berani mahasiwa, sehingga masyarakat dikampungpun berani bersuara.
Upaya-upaya yang dilakukan ahli waris bersama kuasa hukum yakni dengan meminta Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lombok timur untuk memfasilitasi agar tanah pecatu Desa yang berstatus pinjam pakai dikembalikan kepada pemiliknya yang sah..
“ Saat itu Tanah pecatu desa masih dalam status asset daerah, namun sekarang sudah menjadi asset desa, dan DPRD sudah bersurat kepada bupati untuk mengembalikan tanah asset daerah menjadi asset desa,” kata Gunawan.
Dalam perkembangannya, Sengketa kepemilikan tanah pecatu tersebut berlanjut ke meja hijau, dan PN Selong telah memutuskan bahwa ahli waris kalah dalam perkara tersebut, namun lanjut Gunawan, pihaknya akan terus menunt keadilan sampai jenjang terakhir, karena pihaknya sangat yakin berdasarkan dokumen yang ada tersebut, tanah pecatu Kepala Desa Lenek adalah hak ahli waris.
“ kami nyatakan banding, setelah kami terima salinan putusan pengadilan,” Kata Gunawan.(cr- one)

