Rapat Paripurna VII masa sidang I dalam rangka jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2020 berlangsung lancar.
LOTIM, Corongrakyat.co.id – Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Lotim, Rabu (13/11). Penyusunan RAPBD ini, mengacu KUA PPAS yang sebelumnya telah ditetapkan bersama.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Lotim, H Rumaksi SJ, SH, Ketua dan Wakil Ketua dan anggota DPRD Lotim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Lotim menyampaikan terimakasih pada semua fraksi DPRD Lotim, yang telah memberikan pandangan eksekutif terhadap KUA-PPAS.
Terhadap harapan, tanggapan, saran dan pertanyaan dapat Dewan, disampaikan Wakil Bupati Lotim, H Rumaksi SJ, bahwa pendataan penerim kartu BPJS Kesehatan masih dalam proses atau sedang dilaksanakan diseluruh Desa dan Kelurahan sebanyak 254 orang.
Jumlah peserta BPJS pusat atau PBI APBN sebanyak 810.420 orang sesuai SK Menteri Sosial RI nomor 109/HUK/2019. Dari data tersebut, yang dinon aktifkan sebanyak 86.626 jiwa.
Pemerintah pusat juga memberikan penambahan dan penggantian PBI PBN sebanyak 11940 orang.
Dikatakannya, salah satu penyebab PBI JKN KIS yang dinonaktifkan Kemensos RI, masyarakat tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, Administrasi Kependudukan (Adminduk) masih kurang disebabkan karena NIK belum online.
Tidak itu saja, penyebab lainnya yakni masyarakat PBI JKN KIS tidak pernah mengakses layanan kesehatan kurang lebih 2 tahun, faktor masyarakat yang sudah meninggal dunia.
Sedangkan PBI yang bersumber dari APBD Provinsi NTB, sebanyak 33.574 orang. Yang sudah terdaftar sebanyak 10.081 orang.
Sisanya sebanyak 23.673 orang. Sementara PBI APBD Kabupaten Lotim, sebanyak 51.184 orang dan sudah terdaftar 46.184 orang. Masih tersisa sebanyak 4.756 orang.
“Ini disebabkan masih ada masyarakat yang meman katagori miskin dan tidak mampu atau belum masuk dalam daftar Terpadu Kesejahteraan sosial. Serta, belum update-nya data Adminduk,” jelasnya.
Disinggungnya soal pemadaman listrik bergilir yang saat ini terjadi, sesuai penjelasan pihak PLN, pemadaman disebabkan karena sejumlah mesin pembangkit listrik sedang menjalani perawatan rutin.
Bahkan menurut penjelasan PLN, terjadi defisit beban mencapai 36 Mega Watt (MW). Dilain pihak, kebutuhan listrik Pulau Lombok dengan beban 256 MW. Sedangkan daya yang tersedia hanya 223 MW.
Karena itu, saat ini PLN sedang berupaya agar proses pemeliharaan pembangkit bisa dipercepat.
“PLN juga melakukan percepatan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker yang saat ini dalam tahap uji coba. Direncanakan PLTMGU direncanakan akan berfungsi pada akhir Desember mendatang,” ujar Rumaksi.
Lanjut orang nomor dua di Lotim ini membedah penyelesaian Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lotim.
Dikatakannya optimis RTG dapat diselesaikan sesuai target. Disebutkannya, kendala utama dihadapi dalam penyelesaian RTG ini, adalah masalah keuangan Dana Siap Pakai (DSP) stimula dari pemerintah pusat, yang sampai saat ini belum dtransfer semua kedaerah.
Dari Rp 758,410 miliar yang diusulkan jumlah DSP stimulan yang diusulkan pada pemerintah pusat, sampai saat ini yang sudah terealisasi sebesar Rp 489,865 miliar.
Sisa DSP stimulan yang belum diterima Rp 268,545 miliar. Belum ditransfernya dana stimulan itu, bukan karena data anomali. Tetapi, karena belum turunnya dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
Masalah data anomali, sudah terselesaikan pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu, dengan jumlah yang terdampak sebanyak 217.619 KK. Dari jumlah terdampak tersebut, Rusak Berat (RB) 10.266 KK, Rusak Sedang (RS) 4.772 KK dan Rusak Ringan (RR) 12.581 KK.
Sampai dengan tanggal (12/11), progres RTG katagori RB dari 10.266 unit, sudah ditangani sebanyak 8.966 unit atau 87,33 persen, dimana 6.452 unit sudah jadi 100 persen dan 2.514 unit masih dalam proses pengerjaan.
Progres RS dari 4.772 unit, sudah terbangun atau diperbaiki sebanyak 1.058 unit dan 26 unit lainnya sedang berproses. Sebanyak 3.688 unit masih dalam proses perencanaan.
Sementara rumah RR, dari 12.581 unit, sudah diperbaiki 4.002 unit, masih berproses 26 unit dan masih tahap perencanaan sebanyak 8.553 unit.
“Mudahan DSP stimulan ini cepat dikucurkan pemerintah pusat,”ucap Rumaksi berdo’a.
Ia mengungkapkan, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2019, sebesar Rp 4,550 miliar lebih dengan realisasi oktober Rp 3,585 miliar lebih atau 78,80 persen.
Terdapat sisa target sebesar Rp 964 juta lebih. Pihaknya optimis akhir tahun anggaran 2019 pemerintah optimis akan teralisasi karena hal ini tergantung pada jumlah transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi dihadapan Notaris.
“Jumlah transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi dihadapan Notaris di Lombok Timur sampai oktober ini sebanyak 529 transaksi,”terangnya.
Dalam rangka mengatasi krisis air bersih diwilayah selatan Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra Timur, Terara, Suela, Sambelia dan Kecamatan Sembalun.
Pemerintah Lotim telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana kekeringan tahun anggaran 2019. Penetapan status tanggap darurat itu, sesuai Keputusan Bupati Lotim nomor 188.45/482/BPBD/2019 tanggal 11 September lalu.
“Pendistribusian ari bersih dibiayai melalui dana tak terduga dan dilakukan sampai dengan tibanya musim hujan,” tandas Rumaksi.
“Kaitan dengan mutasi jabatan, sebagian besar untuk mengisi jabatan lowong. Sedangkan proses mutasi lainnya, adalah untuk mengakomodir OPD dalam menjalankan visi misi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” tambah Rumaksi.
Ia mengungkapkan, pembangunan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Lotim, terutama Puskesmas dilakukan dengan mempertimbangkan azas kelayakan dari sisi teknis, geografis dan demografi masyarakat.
Mengacu pada panduan dan protoype yang jelas sesai peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI. Dengan demikian, oembangunan Puskesmas ditujukan untuk mendekatkan pertimbangan yang jelas.
“Pembangunan puskesmas dilakukan pada lokasi yang strategis, agar memudahkan masyarakt untuk mengakses dan memanfaatkan Faskes tersebut,” lugasnya.
Khususnya penanganan stunting dan gizi buruk di Lotim, dilakukan melalui penguatan komitmen seluruh stakheholder, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, untuk secara aktif terlibat dalam penanganannya.
Termasuk, melakukan pelatihan pemberian makan bayi dan anak, sesuai ketentuan pada para kader dan para pengsauh bayi dan anak diwilayah Lotim. Melakukan advokasi dan distribusi tablet tambah darah pada remaja melalui sekolah dan pesantren. Menyediakan dan melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada penderita gizi buruk, balita kurus dan ibu hgamil yang mengalami Kurang Energi Kronis (KEK).
Tidak itu saja, menggalakkkan upaya deteksi dini tumbuh kembang anak, agar dapat dilakukan intervensi lebih awal bila mengalami gangguan. Memberikan sosialisasi dan praktek penanganan stunting dan gizi buruk melalui kelas gizi dan kelas ibu hamil.
“Kami juga membentuk Kelompok Pendukung Air Susu Ibu (KP ASI) disetiap Desa dan Posyandu, pembentukan dan penguatan fungsi kelompok keluarga mandiri sadar gizi di setiap desa dan kelurahan, melatih kaer untuk melakukn pendampingan disetiap Dusun, Desa dan Kelurahan, serta penguatan fungsi posyandu sebagai pusat sosialisasi, deteksi dan intervensi awal terhadap penderita gizi buruk dan stunting disetiap Dusun dan Desa,” sebutnya.
Kaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lotim, tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mengatur prosesudr yang harus dilakukan pada setiap tahapan tender.
Tahapan yang harus dilalui oleh setiap penyedia, mulai dari tahapan administrasi, kualifiksi, teknis dan harga. Untuk melakukan cek fisik setiap aitem yang harus dimiliki rekanan, diantaranya terkait peralatan dalam persyaratan teknis, sudah merupakan kewajiban dari Pokja, untuk melakukan klarifikasi terhadap peserta tender.
Sehingga, hsil dari klarifikasi tersebt, nantinya dijadikan sebagai pedoman dasar untuk pengambilan keputusan.
Dalam hal kemampuan keuangan penyedia, sudah diakomodir pada tahap evaluasi kualifikasi. Peserta lelang yang bebadan usaha harus memiliki izin usaha jasa konstruksi, memiliki sertifikas badan usaha dengan kualifikasi usaha menengah, memiliki kemampuan dasar dengan nilai sama 3x nilai pengalaman pada sub klasifikasi SBU yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Nilai kemampuan dasar paling kurang sama dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
Tidak itu saja, harus memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan), memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan, dan lainnya.
“Untuk melakukan cek fisik rekening mau pun barang atau lainnya, tidak bisa dilakukan karena menyalahi prosedur dalam dokumen pemilihan. Atau dengan kata lain, menambah persyaratan. Sehingga hal ini tidak sesuai denga prinsip-prinsip pengadaan mau pun Perpres nomor 16 tahun 2018 yang selama ini dipedomani,” imbuhnya.
Dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020, OPD mengacu pada standar harga dan standar honor yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lotim. Pembangunan kawasan perdagangan Pancor, yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Lotim dengan pelaksanaan penganggaran tahun jamak.
Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan bersama antara Pemda Lotim dengan DPRD Lotim nomor 172/203.c/DPRD/2019 tentang Pengikatan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdaganagan Pancor dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak.
“Pinjaman dilakukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2020, untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Belanja bantuan keuangan pada Pemerintah Desa tahun 2020, dialokasikan sebesar Rp 453,473 miliar lebih. Penggunaannya, diatur dengan Keputusan Bupati Lotim tentang Petunjuk Teknis Opersional, dimana dalam pelaksanaan bantuan keuangan itu, dilaksanakan pembinaan secara berjenjang. Mulai dari Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta menggunakan aplikasi Sistem Kuangan Desa (Siskeudes), dibawah bimbingan BPKP Perwakilan NTB.
Sedangkan, dalam pelaksanaannya dibentuk juga tim Satgsa yang terdiri dari unsur PMD, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pembinaan juga melibatkan tenaga ahli perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat Desa, serta tenaga pendamping Desa,” ucap Rumaksi.
Lebih jauh diungkapkan Rumaksi, dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dan memenuhi layanan dasar pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat Lotim.
Maka, untuk dapat memenuhi hak pendidikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menjadi kewajiban pemerintah, sangat diperlukan pendataan yang mendasar dimasyarakat, dengan basic data by name by address, terhadap anak putus sekolah dan anak yang belum bersekolah usia 7-12 tahun.
“Dengan melakukan pendataan, bersama pihak terkait yang dibentuk dalam tim percepatan pencapaian SPM sebagai rujukannya, akan dilakukan pendataan dan penuntasannya pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya. (CR-02 )

