Kabag AdPem: Tim PPHP Harus Berani Menolak Jika Kerjaan Tak Sesuai

Kasi Pidsus Fedy Hantyo N SH pada  sosialisasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi dan peraturan lainnya kepada pengguna jasa kontruksi di Kabupaten Lombok Timur.(Rabu,29/04/2015)i
Kasi Pidsus Feddy Hantyo Nugroho SH pada sosialisasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi dan peraturan lainnya kepada pengguna jasa kontruksi di Kabupaten Lombok Timur.(Rabu,29/04/2015)i

Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) yang selama ini sering tidak dilibatkan dalam kegiatan pelaksanaan suatu pekerjaan, mereka hanya diminta untuk menandatangani berkas terakhir saja sebagai syarat nantinya untuk mencairkan uang, nantinya yang akan dirubah polanya kedepan, hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi dan peraturan lainnya kepada pengguna jasa kontruksi di Kabupaten Lombok Timur.(Rabu,29/04/2015).

Selama ini menurut Kabag Administrasi Pembangunan Dedi Irawan ST.MT , PPHP hanya dilibatkan ketika proyek telah selesai, mereka pergi meninjau hasil pekerjaan tanpa tahu bagaimana kualitas pekerjaan tersebut, untuk itu kedepannya tim PPHP harus dilibatkan dari awal agar mereka tahu kualitas pekerjaan atau barang yang di adakan oleh rekanan, sehingga nantinya tidak berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

“Kalau tidak sesuai PPHP jangan takut untuk menolak hasil pekerjaan tersebut, kita takut nantinya cara lama akan terulang makanya PPHP dikumpulkan hari ini ,” tegas Kabag Administrasi Pembangunan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Feddy Hantyo Nugroho SH, menurutnya tim PPHP tersebut nantinya akan membuat produk hukum , jika hal tersebut telah di serah terimakan oleh pihak kontraktor kepada pengguna jasa. Dalam melakukan pemeriksaan tim PPHP disarankan harus benar-benar menguasai , seandainya dari tim PPHP tidak menguasai bidang tersebut, maka sebaiknya tim meminta ahli untuk melihat atau meneliti hasil pekerjaan tersebut. Sedangkan mengenai hukum, pihak kejaksaan tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka , hal tersebut harus dalam penelitian yang mendalam.

“Jangan takut, asalkan bapak ibu bekerja dengan benar,” tegas Kasi Pidsus

Sedangkan Infektur pada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Drs Haris mengungkapkan bahwa dalam melakukan pekerjaan proyek baiknya kertas kerja tetap di laksanakan, karena selama ia menjadi Inspektur banyak temuan yang di dapati oleh timnya kebanyakan dari orang – orang yang terlibat melaksanakan proyek mereka tidak mengisi kertas kerja, selama ini menurut Drs Haris yang menjadi temuan kebanyakan pada kekurangan volume, kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan.

Drs Haris juga menyinggung bahwa saat ini dinas yang ada dana DAK masih nol persen dalam penyerapan anggarannya, padahal kedepan jika anggaran tidak terserap, maka dana tahun 2016 akan berkurang sebanyak anggraan yang tidak terserap tahun 2015.

“Bupati sudah mewarning bagi pengelola DAK yang penyerapan anggarannya masih nol persen, batasnya bulan Agustus” tegas Inspektur Drs Haris.(cr-mj)