Corongrakyat.co.id – Tingginya aktivitas penambangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Timur (Kab.Lotim), Khususnya Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba dan Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel, dapat dikatakan telah menimbulkan kerugian bagi petani.
Atas dasar itu kemudian Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Subag Lendang Mudung, Usman mengharapkan adanya rasa keadilan dari Pemerintah.
“Atas nama petani, kami menuntut kepada Pemerintah untuk menutup tambang MBLB . Air Limbah tambang telah merusak tanaman petani. Material sisa tambang juga menyebabkan terjadi sedimentasi pada saluran irigasi” ucapnya.
Dipaparkan oleh Usman, sejujurnya sejak lama kami petani memohon kepada perusahaan penambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar tidak membuang sisa material tambang ke saluran irigasi yang digunakan petani. Namun Permohonan petani tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, akibatnya, air yang selama ini kerap dipergunakan untuk mengairi persawahan petani tampak keruh dan kotor, Terlebih untuk mengairi tanaman sayur-sayuran.
Adapun Sifat material sisa penambangan yang hanyut melalui saluran irigasi petanian, itu berupa lumpur dan batu karang.
“Sebelum adanya aktifitas penambangan, air irigasi yang ada pada wilayah subag ini sangat bagus, dimana lahan petanian subag Lendang Mudung merupakan penghasil utama bawang merah. Tapi saat ini akibat Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) cukup membuat petani susah” terangnya.
Para petani terdampak tambang Subag Lendang Mudung, kemudian mencoba mengadukan persoalan tersebut ke pemerintah provinsi NTB, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Tertentu Satu Pintu (DPMPPTSP) NTB. Alhasil dari pertemuan tersebut dicapai kesepakatan untuk dilakukan penutupan.
Sementara itu Kepala Bidang Pengairan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Sosiawan Putraji,memberikan respon “terhadap Izin dan operasional usaha Galian C harus di tertibkan, karena memiliki Dampak yang sangat luar biasa bagi lahan pertanian di Kabupaten Lombok Timur”
“Izin dan operasional usaha galian C harus lebih ketat diberikan dan di lakukan pengawasan yang intensif” singkat Kabid yang kerap disapa Oci ini.
Dia juga menyampaikan, jika berbicara Daerah Irigasi (DI), untuk DAS Tanggek itu masuk dalam Kewenangan Pusat, Wlaupun demikian, koordinasi tetap di jalankan jika terdapat prmasalahan seperti yang sedang dialami oleh para petani saat ini.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kab.Lotim yang hendak dikonfirmasi media ini kaitan dengan keluhan Petani Subag Lendang Mudung tersebut Kamis (5/9) tidak dapat ditemui.



