Lombok Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim) gelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pembagian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019”
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor DPMD Rabu (30/1/2019) tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan Staf Desa se Kab. Lotim.
Menurut penjelasan Dari Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik, pada wartawan usai membuka kegiatan soaialisasi menyampaikan.
Kaitan dengan Dana Desa (DD) Kabupaten Lombok Timur pada Tahun 2019 ini, sudah kita terima langsung dari Kementerian Keuangan dan Alhamdulillah Kab. Lotim merupakan kabupaten yang masuk 10 besar peningkatan akan Dana Desanya se Indonesia.
“Dulu tahun 2018, adapun besaran Dana Desa Kab. Lotim itu (252), Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Rupiah, sekarang menjadi Tiga Ratus Tujuh Milyar. Angka Tiga Ratus Tujuh Milyar itulah yang kemudian dibagi kepada (229) dua ratus dua puluh sembilan desa” jelasnya.
Kendati demikian Kepala DPMD, tidak mengetahui persia satu persatu jumlah dana yang diterima oleh masing-masing Desa, akan tetapi dia mengetahui mana desa yang penerimaan DD paling besar dan paling kecil.
“Yang saya fahami itu adalah, penerima Dana Desa (DD) tertinggi itu ada di Desa Peringgabaya, sekitar 2,9 Milyar, lalu kemudian yang paling rendah itu ada di Desa Karang Baru Timur, Kalau tidak salah angkanya (897), Delapan ratus sembilan puluh tujuh juta itu Dana Desa (DD) ungkapnya.
Sementara itu Terkait dengan komponen Alokasi Dana Desa (ADD) Kab. Lotim, juga mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan.
“Dulu Alokasi Dana Desa (ADD) kita hanya sebesar (126), Seratus Dua Puluh Enam Milyar, sekarang menjadi (130), Seratus Tiga Puluh Milyar, itu juga dibagi Per Desa, akan tetapi parameternya sama seperti Dana Desa tetap memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin, tingkat keterjangkauan wilayah lalu ada apermasi apakah itu Desa tertinggal, Desa sangat tertinggal lalu juga melihat komponen sarana dan prasarana yang ada di Desa tersebut. Artinya keadilan itu terlihat dari parameter tersebut” terangnya.
Kaitan hari ini DPMD sedang membimtek Para Kades, tidak lain tujuannya membantu mendampingi Desa, untuk menginput APBDes 2019, tetapi sebelum di input oleh bagian teknis dan kaur keuangan yang ada di Desa, pihak DPMD akan memastikan terlebih dahulu pakah Kepala Desa selaku pemegang otoritas sudah mengetahuinya.
“Prinsipnya adalah, penyusunan APBDes harus berdasarkan RKPDes yang sudah di Perdeskan. tidak boleh RKPDesnya itu mengarah ke Barat, APBDesnya mengarah ke Timur lanjutnya. APBDes ini hanya mengkongkritkan yang ada di RKPDes, dan angka-angkanya itu sudah mulai konkrit”
Dia juga mencontohkan, Kalau di RKPDesnya misalkan targetnya atau sasarannya membangun polindes namun angkanya belum pasti disana, akan tetapi sekarang pagu dana sudah ada kekuatan kita mungkin membangun pada angka 250 juta, contohnya.
Selain itu kita juga memastikan pengaturan penggunaan Dana Desa (DD) dan pemanfaatan Dana Desa (DD) itu sesuai arah Peraturan Menteri Desa (Permen Des) No. 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2019.
“Arahnya sama dengan arahan Presiden, sama juga dengan apa yang disebut-sebut oleh Bupati yang kerap berbicara kaitan dengan Stunting, karena yang menjadi prioritas adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)”
Begitu juga ditambahkan Juaini, “Kalau kita berbicara peningkatan Sumberdaya Manusia (SDM) pastinya mengarah kedua sektor pendidikan dan kesehatan. Kendati demikian Bupati lebih tajam lagi Bagaimana Desa itu didorong bisa berpartisipasi menurunkan dan mencegah yang namanya Stunting”
Stunting untuk di Kabupaten Lombok Timur (Kab. Lotim) kelaimnya, penyebabnya banyak, disamping banyaknya kasus kawin cerai serta banyaknya kasus pernikahan dibawah usia. dan dari persoalan itu tidak bisa disentuh dengan dana, akan tetapi akan dapat disentuh melalui regulasi.
“Sekarang Desa tengah berlomba-lomba membuat peraturan Desa untuk dapat menunda usia perkawinan, saya pikir itu merupakan kemajuan yang luar biasa. Stunting juga disebabkan oleh sanitasi, mungkin masyarakat masih ada yang tidak punya MCK dan pembuangan Limbah. Desa bisa masuk kesana karena itu merupakan program fisik. Meski itu program fisik namun berdampak langaung kepada non fisiknya, termasuk juga air bersih dan hal-hal seperti itu yang kita dorong saat ini”.
Yang menarik dari Perbup yang sudah ditandatangani oleh Bupati terkait dengan pedoman penyusunan APBD 2019. DPMD sudah berani mematok angka 20% untuk penurunan dan pencegahan stunting di kabupaten Lombok Timur minimalnya.
“Akan tetapi sebenarnya angka 20% itu sudah dilakukan oleh Desa, tetapi tidak merata, sehingga sekarang DPMD pastikan semua Desa itu harus memaksimalkannya”
Dikatakan “Dalam program ini tidak ada penekanan ke Desa, akan tetapi kami DPMD memberikan pengarahan agar pemanfaatan Dana Desa (DD) lebih terarah untuk menyelesaikan masalah yang ada, jangan sampai masalah kita A yang kita kerjakan B itu yang tidak boleh. kalau kita tahu masalahnya begitu lalu kita memiliki potensi keuangan dan potensi sumberdaya, tidak ada salahnya kemudian diarahkan untuk dapat menyelesaikan masalah itu”
Adapun prioritas lain Bupati, dan DPMD sudah mensosialisasikannya kepada Desa yaitu, terhadap pemberdayaan pemuda kreatif kerjasama BLK dengan Desa.
Kita kedepan tidak ingin ada pemuda Desa setelah dilatih di BLK, akan tetapi begitu dia selesai pelatihan, karena tidak memiliki alat, kemudian pemuda yang sudah dilatih tadi tidak bisa mengembangkan diri. Dalam hal ini Desa harus dapat menyentuh persoalan tersebut kedepannya dan itu sudah ada di Permendes No.16 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Desa bisa mengadakan peralatan yang dibutuhkan oleh pemuda yang sudah dilatih
“Contoh kalau desa itu ada 10 pemuda yang dilatih perbengkelan, begitu dia selesai pelatihan tidak ada yang bisa dipakai membeli peralatan dan sebagainya dan itu bisa disentuh oleh desa dalam rangka mengurangi angka pengangguran”
Begitupun kaitan dengan Aparatur Pemerintah Desa, DPMD terus mengembangkan kapasitas mereka.
“Disamping yang reguler, kita juga menyediakan mereka untuk mengikuti program Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Desa saat ini tidak lagi menjadi Desa seperti dulu, hampir mereka saat ini seperti SKPD atau seperti Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan tak jarang juga orang mengatakan kepala Desa saat ini kerap jalan-jalan. kalau jalan-jalannya di Jakarta iya karena di Kemendagri itu ada satu ruangan laboratorium dan kami membawa mereka ini kesana” terang dan lugas Juaeni. (Ari)

