Selong (29/1) bertempat di Rupatama 1 Lantai 2 Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), berlangsung kegiatan rapat dalam rangka penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2018, Kabupaten Lotim yang dibuka Wakil Bupati, H. Rumaski SJ, SH.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kab. Lotim, Kepala OPD dan seluruh Kasubag program di masing-masing OPD.
Dengan Narasumber dari pejabat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Pejabat dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Lotim.
Dalam laporan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Lotim, DRS. Muhammad Takdir selaku ketua penyelenggara menyampaikan, pertemuan ini tindak lanjut hasil penilaian/evaluasi, digunakan sebagai bahan pertimbangan presiden, dalam menyusun rancangan kebijakan otonomi daerah berupa pembentukan, penghapusan, dan penggabungan suatu daerah. Serta, untuk menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja, yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemetintahan, yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Dasar pelaksanaan, yaitu dokumen pelaksanaan anggaran di Bagian Pemerintahan dan Surat Keputusan Bupati Lotim Nomor : 188.45/2/PEM/2019, tentang pembentukan Tim Penyusun LPPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018.
tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kompetisi dalam penyusunan LPPD di setiap OPD. Selain itu, meningkatkan kualitas LPPD dari tahun sebelumnya. Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini, antara lain kebijakan umum LPPD, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lotim, dalam rangka penyusunan LPPD tahun 2019, Tekhnis penyusunan IKK dan tekhnis pengisian IKK bagi pelaksana 8 aspek kebijakan umum.
Sementara itu, Wakil Bupati Lotim, H. RUMAKSI SJ dalam sambutannya mengatakan, Ruang lingkup LPPD mencakup semua penyelenggaraan urusan desentralisasi ( 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan), tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan. Tatacara penilaian/evaluasi dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK), beserta ketersediaan data pendukung, untuk setiap pengukuran yang menghasilkan peringkat kinerja daerah secara nasional. Kemudian, dilakukan perangkingan untuk masing-masing provinsi. IKK yang digunakan meliputi IKK tataran pengambil kebijakan (8 aspek), IKK pelaksana urusan dan IKK pelaksana urusan wajib dan urusan pilihan.
Dasar hukum kegiatan ini, adalah UU no. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Derah, PP No. 3 Th. 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD, PP No. 6 Th. 2008 tentang Pedoman Evaluasi Evaluasi LPPD dan Permendagri No. 73 Th. 2009 tentang tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Penerintah Daerah.
Dalam PP Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. IKK, disebutnya merupakan cerminan keberhasilan terhadap urusan Pemerintahan di Daerah. Yang harus dilaksanakan adalah, membuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan OPD yang ada, untuk menampilkan data yang valid.
Keterbukaan informasi sangat penting ucap H. Rumaksi. Pada pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 juga menyatakan, LPPD kepada Pemerintah adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan RKPD yang disampaika oleh Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati juga menyampaikan, pada pasal 1 angka 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008, tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program pemerintahan di daerah. Sedangkan IKK adalah, indikator kinerja utama yang mencerminkan atas keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Dari bunyi ke 3 pasal yang dibacakan oleh Wabup, bahwa semua akan berjalan dengan baik, apabila semua SKPD/OPD mempunyai pandangan atau pendapat yang sama bahwa data, penting dimiliki oleh semua OPD dan ter up date setiap 3 atau 6 bulan sekali.
Karena itu ditekankan Rumaksi, dengan adanya data yang valid di semua OPD, maka penyusunan LPPD, LKPJ, ILPPD. RKPD, dalam menghadapi para investor yang mau menanamkan investasinya tidak akan mengalami kesulitan.
Saat ini tegas Rumksi dalam pandangannya, data dianggap tidaklah penting. Ditambah lagi adanya keluhan dari OPD, bahwa minimnya anggaran, menjadi kendala dalam membuat data yang dibutuhkan.
H. Rumaksi juga sering bertanya kepada Kepala OPD, tentang data yang ada di OPD masing-masing. Intinya mulai sekarang, Rumaski menekankan kepada semua OPD, supaya mulai berbenah terutama terhadap data-data, yang dibutuhkan oleh Pemerintah dan masyarakat untuk dibuat dan di update.
Diakhir sambutannya, dalam melaksanakan kegiatan ini sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu untuk melaksakan LPPD sesuai pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah. ( Humas dan Protokol.)


