Proyek Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Sebelum Tanggal 20 Diperkirakan Rampung

Lombok Timur. CR – Terhadap pekerjaan pelabuhan labuhan haji seperti yang sudah banyak dimuat oleh media sebelumnnya, diketahui Kontraktor tengah diberikan kesempatan.

“Kita berikan kesempatan kepada penyedia kontraktor PT. Cakra Multi Perkasa,  untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya, kenapa demikian, karena sampai berakhir kontrak pada tanggal 26 Desember 2018, posisi progres sudah mencapai 72% dan itu hasil sonding. Pertimbangan keberlanjuta pungsi dari dermaga itu sendiri kedepannya juga menjadi alasan untuk diberikan kesempatan kepeda penyedia” ucap PPK proyek Sosiawan Putraji, pada wartawan Jum’at (11/1/2019)

Meski demikian, Sejak terhitung tanggal 27 Desember 2018, sampai dengan hari ini, mekanisme aturan denda tetap berjalan dan yang sudah dibayarkan kepenyedia itu baru sebesar hasil sonding

“Hasil tagihan yang kita update, yang kita pantau dan kita awasi itu sebesar 72%, dan terhadap sisanya itulah kita berlakukan denda keterlambatan spermil dari sisa pekerjaan atau sebagian kontrak yang satu sama lain berkaitan. Karena dari 72% itu minimum arenya sudah terkeruk, sehingga kedepan kalau dermaga itu dikembangkan jetinya ditambah panjang, otomatis kapal yang lebih panjang akan bisa bersandar.  Akan tetapi, kalau area pinggir itu tidak dikeruk, maka dia tidak akan bisa berlabuh kalau kapasitas kapal yang masuk lebih besar dari kriteria pengemban lokal” lanjutnya

Kosentrasi pengerukan yang tengah dilakukan oleh penyedia jasa saat ini berada pada wilayah pingir jeti Dermaga.Dan adapun perkembangan posisi pekerjaan sampai dengan hari ini sebagaimana laporan konsultan pengawas yang diteruskan ke PPK Proyek, itu sudah mencapai 91,70%

“Hasil laporan dari konsultan pengawas capaian pekerjaan saat ini sudah 91,70%, Lanjutnya, dan ini bukan perpanjangan waktu, karena terhadap kontrak kita tidak Adendum, tapi Kontraktor Penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya selama 50 hari, dengan konsekuensinya di denda sebagaimana diatur dalam Perpres, dan prediksi kita, dibawah tanggal 20 pekerjaan itu dapat terselesaikan” ungkapnya.  (Ari)