Habiskan Anggaran Rp 6 M Lebih, Proyek Jembatan Labuhan Haji Mangkrak

Proyek Jembatan Labuhan Haji yang Diduga Sarat Masalah
Proyek Jembatan Labuhan Haji yang Diduga Sarat Masalah

 Proyek Jembatan Labuhan Haji yang menelan anggaran lebih dari Enam miliar rupiah hingga saat ini pengerjaannya terlihat terhenti alias mangkrak. Selain mangkrak, proyek tersebut diduga banyak kejanggalan seperti fee proyekhingga pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Terlihat mangkraknya pengerjaan proyek jembatan yang dihajatkan sebagai jembatan pengganti yang menghubungkan dua kawasan pantai yakni pantai Labuhan Haji dengan pantai Darmawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur itu dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Adalah LSM Bangun Prakarsa Madani (BPM), pada Corong Rakyat di Selong, Senin (05/01/2015) Suharman selaku Ketua LSM tersebut mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lombok Timur untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait mangkraknya pengerjaan proyek jembatan Labuhan Haji yang menelan miliaran uang negara tersebut.

Dalam surat dilayangkan BPM itu menyebutkan temuannya berdasarkan hasil Investigasi terhadap proyek Labuhan Haji tersebut menemukan banyaknya kejhanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun kejanggalan dimaksud adalah dugaan pengurangan besar besi dan kedalaman galian pondasi, dugaan proses perencaaan yang kurang tepat , lelang yang diduga syarat KKN dan adanya dugaan mark-uf dan dugaan permainan fee proyek.

“Atas surat yang telah kami layangkan tanggal 27 Desember 2014 itu pihak DPU kabupaten setempat yang dalam hal ini adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Hj Kartini telah mengundang kami dan menjelaskan perkara tersebut dan termasuk juga yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah perwakilan dari kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan Labuhan Haji tersebut,” ujar Suharman.

Dalam pertemuan itu, lanjut lelaki bertubuh atletis itu, pihak DPU mengaku bahwa pihaknya dari awal perencanaan sampai pengawasan sudah berupaya secara maksimal.

“Semua sudah dilaksanakan sesuai dengan bestek, semuanya tidak boleh menyimpang dari perencanaan,” ujar Suharman meniru pernyataan Hj Kartini.

Lebih jauh Suharman menjelaskan, pihak DPU Kabupaten Lombok Timur dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mengakui adanya keterlambatan penyelesaian atas pengerjaan proyek tersebut.

Adapun terkait dengan keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut Kabid Bina Marga memberikan tambahan waktu kepada pihak kontraktor selama 50 hari kedepan untuk menyelesaikan proyek jembatan Labuhan Haji dengan denda denda sebesar seperseribu per hari.

Sementara itu, pihak kontraktor yang ditanya kesiapannya terkat penambahan waktu atas molornya proyek tersebut tetap tutup mulut, hal itu dikarenakan yang datang hanya pelaksana, bukan big bos  alias pimpinan dari perusaha yang mengerjakan proyek sehingga tidak berani menjawab kenapa terlambat dan cukupkah waktu yang diberikan pemerintah untuk waktu 50 hari kedepan.

Namun demikian, terkait adanya dugaan tidak sesuai kedalaman pondasi, pihak konsultan perencana, Umar  dengan tegas mengatakan pihaknya sudah  jauh hari seebelum perencanaan sudah survey bahwa kedalaman tanah keras di Labuhan Haji tersebut sedalam 7.5 m, sedangkan saat ini tiang pancang yang telah ditanam sedalam 9 m lebih, untuk besi yang diduga tak sesuai ia juga membantah sebab menurutnya bahwa sesuai aturan sudah sangat layak.(cr-mj)