
Lombok Timur, CR – Hari Rabu Tanggal 30 November 2016 sekitar Pukul 13.00 Wita, Bertempat di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Senang Galih Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
Tim Buser Satreskrim dan Tim Elit Sabhara Polres Lombok Timur telah mengamankan 35 Orang yang diduga pelaku Pembakaran Lahan dan pengerusakan Bibit Kayu yang akan ditanam oleh PT SADHANA ARIF NUSA.
Pelaku yang berjumlah kurang lebih 100 orang secara bersama-sama mendatangi pos pengamanan HTI dengan membawa senjata tajam dan bambu runcing, sedangkan beberapa orang lainnya membawa botol berisi bensin, Selanjutnya para pelaku melakukan aksi pembakaran di beberapa titik dan melakukan pengerusakan terhadap pos jaga yang sedang di bangun di kawasan HTI.
Diketahui para pelaku tersebut ditangkap saat melakukan aksi pengerusakan dan pembakaran di wilayah HTI.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Lombok Timur adalah , 18 bilah senjata tajam, 2 buah bilah bambu runcing, berikut 8 buah korek api, serta 14 unit sepeda motor.
Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan pihak Polres Lombok Timur utk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (tur)

