Satresnarkoba Grebek Kurir Narkoba

TSK  yang tertangkap du Kelayu, Selasa (22/11/2016)
TSK yang tertangkap du Kelayu, Selasa (22/11/2016)

Lombok Timur, CR – Polres Lombok Timur kembali menggerebek sebuah Gubuk yang berdiri disekitar Kolam ikan di Menemeng Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong.

Gubuk tersebut diduga sebagai tempat berkumpul dan kerap dipergunakan oleh para pemakai Narkotika jenis Shabu, bahkan ditempat ini juga disinyalir berkumpulnya para pelaku pencurian Kendaraan bermotor yang melibatkan anak dibawah umur.

Sekitar pukul 05.00 Wita (22/11/16) Tim Satresnarkoba dan Tim Elit Shabara Polres Lotim berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana Narkotika setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

Pelaku tersebut diantaranya adalah AS Als JENG (28) beralamat di Kebun Menemeng Kel. Kelayu Kec. Selong, kemudian L. YM als Mq. ATG (44) yang beralamat Timba Dewa Tanjung  Kec. Labuhan Haji.

Selanjutnya MS als ALX (38) dengan alamat Dsn. Labu Haji Desa Labuhan Haji Kec. Labuhan Haji, dan YMA (33) dengan alamat Kp. Gb Daya Kelayu Utara Kec. Selong.

Terakhir pelaku diketahui berinisial MI (19) dengan alamat Gb. Tengak Kelayu Utara Kec. Selong.

Kapolres Lotim AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH mengatakan Ke Lima pelaku tersebut diamankan pada saat usai memakai Narkotika jenis Shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu di Saku Jaket warna Hitam milik salah seorang pelaku sekaligus alat penghisapnya (Bong).

“Pelaku yang sudah menjadi target operasi ini adalah pemasok Narkotika jenis Shabu kepada pelaku Pencurian Kendaraan bermotor baru-baru ini yang melibatkan anak dibawah umur,” ungkap AKP Prayit.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan pada saat Penggeledahan adalah 3 (tiga) poket/bungkus clip plastik shabu dengan berat Bruto l/k 1,36 g, Hp merk Nokia warna hitam, satu buah korek api tanpa Kepala, Satu bungkus Rokok, Uang tunai sebesar Rp. 50.000, 14 buah plastik klip, 2 (dua) buah silinder kaca, dan 6 (enam) buah Skop plastik.

Saat ini pelaku diamankan Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan  pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009 dengan hukuman maksimal  seumur hidup,” terang Kasat Resnarkoba yang ramah tersebut. (Tur)