
Dompu,CR – Seorang kakek bernama Ahamid Mahari (60) berasal dari Desa Serakapi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tega memperkosa cucunya sendiri NAS (4), Selasa (22/11/2016) pukul 12.30 Wita.
Adapun kejadian itu diketahui berawal dari ibu kandungnya Kiki Suryani, mendekati anak yang sedang menangis, akibat korban tidak dapat dibujuk agar jangan menangis sehingga ibunya memeriksa keadaan anaknya dan melihat kemaluan korban berdarah.
Akibat dari kejadian tersebut ibu korban sempat mengalami sok berat, melihat anaknya mengalami kejadian tersebut.
” Awalnya saya mengetahui kejadian tersebut ketika anak saya menangis sambil menghampiri saya, melihat kondisi korban yang mencurigakan langsung saya memeriksa celananya dan saat itu diwilayah kemaluannya ada keluar darah disertai masih dalam keadaan basah,” kata Kiki saat dikonfirmasi CR dilokasi kejadian.
Setelah korban diperikasa oleh ibunya yang saat itu masih gemetaran, ia juga mengatakan dirinya langsung bertanya kepada putrinya siapa pelaku dari kejadian tersebut. Pada awalnya korban hanya bisa menangis saja karena kondisi masih sakit dan trauma karena perbuatan orang tersebut.
” Setelah dibujuk anak saya memberitahu bahwa pelakunya adalah kakeknya sendiri. Saya mendengar dari putrinya nama orang itu, seketika diri saya seperti disambar petir seakan tidak percaya atas kejadian yang menimpa anak saya,” bebernya.
Setelah diketahui pelakunya, langsung dirinya memberitahkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, sehingga salah satu warga setempat melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
” Tidak lama adanya masyarakat yang datang melapor ke Kantor Polsek Woja, saya melihat anggota polisi menangkap pelaku dan membawanya kekantor Polsek Woja,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Woja melalui Kanit Intelkam Aipda Sumaharto, yang di wawancarai oleh CR membenarkan adanya kejadian dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga pelakunya kakeknya sendiri.
” Kami ketahui kejadiannya karena adanya laporan warga, sehingga saat itu saya beserta anggota yang lain langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara pelaku masih diamankan di polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aipda Sumaharto.
Setelah polsek menangkap pelakunya, saat itu pula korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Dompu untuk divisum. Sementara pelaku akibat perbuatannya dapat dikenai undang- undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
” Karena dalam pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak ini memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi setiap oknum pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya. (Bang can)

