Dua Truk Kayu Illegal, Diamankan KPHP Tambora

Kayu Hasil Tangkapan
Kayu Hasil Tangkapan

Dompu, CR – Kantor Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Tambora berhasil mengamankan dua unit truk yang bermuatan kayu jenis Kalanggo, sementara pelakunya berinisial SD, warga Dusun Pancasila dan KDN, warga Desa Soronomo Kecamatan Pekat. Adapun kedua kendaraan tersebut ditahan pada hari yang berbeda sekitar tanggal 6 dan 9 lalu pada bulan November ini.

Sementara kedua mobil tersebut ada dugaan dokumen atau surat kayu tersebut bermasalah, sehingga dari pihak penyidik KPHP Tambora lagi memproses status barang tersebut. Penangkapan ini atas adanya laporan dari Lembaga Pemerhati Lingkungan, sehingga saat itu pihak KPHP melakukan razia gabungan.

“ Untuk sementara kasus ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik PPNS Kehutanan dan akan ada tiga calon tersangka. Menyusul setelah dua cukong yang sebelumnya ditahan dipolda dan saat ini memasuki tahaf persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas perusakan Hutan Tambora,” kata Kepala kantor KPHP Tambora melalui penyidik dan Polisi Kehutanan Astan Wirya, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh CR pada hari Rabu (16/11/2016) pukul 20.10 Wita.

Adapun kronologis kejadian adanya pengamanan barang bukti tersebut berdasarkan informasi dilapamgan oleh masyarakat dan media pemerhati lingkungan, telah diamankan 2 unit truk bermuatan kayu jenis klanggo dimana barang bukti sekarang diamankan di kantor Kph-sph Kempo.

” Berdasarkan laporan kejadian Lk, no. 27 dan 29 KPHP Tambora, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan dimana ditemukan tiga orang calon tersangka yang bertanggung jawab, adapun semua kayu tersebut dikirim dengan pemalsuan nota angkutan kayu dari salah satu Industri Primer CV. Veneria, yang ada di Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu,” ujarnya.

Sementara keberhasilan dalam operasi penertiban illegal loging atas dukungan semua pihak kerjasama dengan TNI, Polri, Lembaga lingkungan dan masyarakat. Akiabat dari kejadian ini pelaku telah melanggar pasal 87, 88, dan/atau pasal 89 jo. Pasal 12 huruf b, pasal 16 dan atau pasal 17 undang undang no. 18 Tahun 2013.

“ Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana pasal tersebut mengangkut menguasai hasil hutan kayu tanpa sahnya hasil hutan dan mengubah status kayu hasil pembalakan liar menjadi seolah olah kayu rakyat. Ancaman saksi pidananya minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun, denda 500 miliar, ijin adapun barang bukti 2 unit truk dan kayu jenis klanggo sekitar 24 M3 yang diambil dari hasil pembalakan liar di gunung Tambora,” jelasnya.

Sementara pemilik CV. Veneria Ujank Hendra, yang ditemui oleh media ini dirumahnya membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan persoalan itu, namun dirinya sangat membantah kalau kedua mobil yang memuat kayu tersebut adalah miliknya.”  Kalau yang ada di lokasi Kecamatan Kempo memang benar adanya Nota suratnya saya yang menandatangani, sementara di Kecamatan Pekat itu bukan saya pemilik suratnya, tapi ada pemalsuan tanda tangan saya dan orang itu telah diproses oleh pihak yang berwajib,” kata Ujank.[Bang can]