
Terkait adanya laporan masyarakat desa Pringgabaya yang melaporkan Kepala Desa (Kades)nya, Lalu Saperi ke Polres Lombok Timur dengan dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 80 are kepada PT Bahagia Bangun Nusa seharga Rp 220 juta ditanggapi Kades yang bersangkutan.
LOMBOK TIMUR, Corong Rakyat – Pada Corong Rakyat di kediamannya, Sabtu (13/08/2016) Lalu Saperi menjelaskan, bahwa penjualan aset tersebut sudah disepakati oleh semua unsur yang ada di desa, baik BPD dan unsur lainnya.
“Tak hanya penjualan saja yang di musyawarahkan, tetapi pemanfaatan uang hasil jual tersebut juga melalui musyawarah desa yang dihadiri semua unsur desa yang ada,” jelasnya.
Ditambahkannya, pembelian tanah yang 50 are tersebut juga melalui musyawarah desa, hasilnya juga saat ini masuk ke kas desa.
“Tanah tersebut dijual tahun, tetapi dananya masuk ke kas desa tiap tahun,” jelas Kades Lalu Saperi.
Lebih jauh Kades Pringgabaya itu menuturkan, awalnya tanah yang diklaim aset desa tersebut adalah milik mantan pejabat desa yang ditukarkan dengan salah satu aset desa yang berada ditempat lain.
Tanah yang dijual tersebut menurut kades sangat tidak produktif sehingga banyak pihak atau masyarakat yang menyarankan untuk menjual tanah tersebut dan menggantinya dengan lahan baru yang lebih produktif.
“Sebeumnya, yakni tiga tahun lalu kami juga pernah dilaporkan terkait masalah tersebut ke Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Dan pada tahun 2014 itu pihak inspektorat langsung turun memeriksa laporan masyarakat tersebut, tetapi pada saat itu tidak ada ditemukan kejanggalan alias penyimpangan oleh insfektorat Kabupaten Lombok Timur,” ujar Saperi.
Anehnya, lanjut Saperi, persoalan tersebut kini diungkit dan dilaporkan kembali, apa maksud dan tujuan beberapa pihak ini melaporkan hal tersebut, apakah karena pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebentar lagi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Corong Rakyat, yakni berupa dokumen berita acara nomor : 414.1/pem./59/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang ditunjukkan pelapor beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa penjualan aset desa tersebut dilakukan atas dasar musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri Kepala Desa, Ketua LKMD, Ketua BPD dan Kepala Dusun sewilayah Desa Pringgabaya yang menyebutkan bahwa mereka menyetujui penjualan asset Desa yang terletak di dusun Bareruntak Dasan Lendang Desa Pringgabaya.
Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa alasan penjualan asset desa, yakni dipergunakan untuk membeli sawah seluas 50 are, milik Bapak Lilik yang terletak di subag Goge seharga Rp. 5.000.000 per are dengan total harga sebesar Rp. 150 Juta.
Selain itu, penjualan aseet desa tersebut juga akan dipergunakan untuk membeli tanah untuk pembangunan Sekolah Taman Kanak-Kanak (STK) sebanyak 6 are dengan harga Rp 51 Juta, yang terletak di Jejengka Dusun Dasan lendang.
Selain itu, dalam dokumen berita acara itu menyebutkan sisanya dipergunakan untuk biaya penembokan halaman Kantor Desa Pringgabaya. Dalam lampiran berita acara tersebut ditanda tangani sebanyak 20 orang termasuk didalamnya Kepala Desa Lalu Saperi, Ketua BPD Hasyim Ahmad, SH, Ketua LKMD Lalu Muhasim.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Pringgabaya, Badaruddin saat dikonfirmasi Corong Rakyat beberapa waktu lalu menyatakan sepengetahuan dirinya bahwa tanah pegganti seluas 50 are tersebut sejak tahun ini sudah masuk hasilnya didalam APBDes,
“Sepengetahun saya tanah pegganti tersebut ada fisiknya, namun dikelola oleh orang lain alias disewakan yang kemudian hasilnya masuk ke kas desa,” punkasnya.(cr-mj)

