Jelang Hari Proklamasi, Lapas Selong Usulkan 113 Napi Dapat Remisi

Ilustrasi
Ilustrasi

Menjelang perayaan hari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong mengusulkan sebanyak 113 orang warga binaan atau Narapidana (Napi) mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenku HAM RI).

LOMBOK TIMUR, Corong Rakyat – Usulan tersebut berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada, seperti warga binaan telah melaksananakan masa hukumam sepertiga dari masa tahanan, telah ada penetapan pengadilan dan berkelakukan baik selama di lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dikatakan Kasi Pelayanan Rutan Selong M. Paozan pada Corong Rakyat di kantornya, Sabtu (13/08/2016).

Dari113 yang diusulkan remisi tersebut, 1 orang narapidana diantaranya terkait kasus korupsi. Terkait hal tersebut, Faozan mengatakan secara hukum dibolehkan asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan mendapat  remisi.

“Sesuai PP 28, hal itu dibolehkan asalakan pelaku mengembalikan kerugian negara, sebagai justice collaborator dari Kejaksaan,” Jelasnya.

Warga  Binaan yang mendapat remisi sebagai pelaku korupsi tersebut atas  nama Sulaiman, merupakan pelaku Korupsi pada Post Sakra. Dan dari pengamatan dan evaluasi, yang bersangkutan selama ini berprilaku baik dan taat beribadah.

Selain pelaku korupsi, yang diusulkan mendapat remisi juga adalah pelaku narkoba, saratnya juga harus mendapat justice collaborator dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Ditanya terkait kapan ketetapan pengusulan itu ditputuskan Kemenku HAM, Faozan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum tahu kapan diputuskan.(cr-one)