DPRD Harap Agar Secepatnya Ada Keputusan Tegas dari Pemerintah Pusat Terkait Hutan Sekaroh

Ketua DPRD Kabuapten Lombok Timur H Khairul Rizal  ST.M.Kom saat di konfirmasi Wartawan Corong Rakyat di ruang kerjanya
Ketua DPRD Kabuapten Lombok Timur H Khairul Rizal ST.M.Kom saat di konfirmasi Wartawan Corong Rakyat di ruang kerjanya

Lombok Timur, CR – Terkait polemik pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Sekaroh sebagai akibat dari Bupati Lombok Timur ALI BD membatalkan izin PT Eco Solution Lombok (ESL) untuk berinvestasi di Kawasan Hutan Lindung Sekaroh dan menerbitkan Izin baru untuk PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa, dan PT Palamarta Persada,  menjadi perhatian Pimpinan DPRD Lombok Timur, H Khairul Rijal ST. M.Kom  terus memantau perkembangannya hingga sampai dengan saat ini.

“Kepastian berinvestasi dan keamanan investor berinvestasi di daerah sangat dibutuhkan oleh investor. DPRD Lombok Timur berharap pelaksanaan investasi pemanfaatan kawasan hutan sekaroh segera menemukan titik terang dan kepastian, karena akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.”terang ketua DPRD yang selalu welcome dengan wartawan.

Sementara itu, terkait dengan Adanya tudingan terhadap DPRD Lombok Timur yang dinilai bersikap apatis atau diam terhadap persoaalan tersebut dikatakan tidaklah benar oleh ketua DPRD H. Khairul Rizal. Sedangkan adanya pandangan dan desakan oleh beberapa pihak agar DPRD segera memanggil Bupati Lombok Timur Ali BD untuk mendengarkan langsung jawaban bupati dengan menggunakan hak interfelasi. Untuk diketahui oleh public bahwa pelaksanaan hak interpelasi (hak meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara) termasuk iklim investasi dalam Tata Tertib DPRD harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan Hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD, sehingga belum ada yang ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD.

Kemudian terhadap adanya pendapat pakar hukum Prof Galang Asmara terkait polemic pemanfaatan hutan Sekaroh yang diduga bahwa Bupati Lombok Timur Ali BD melanggar UU dan melanggar Sumpah Jabatan, dirinya berpendapat terkait masalah pelanggaran Sumpah Jabatan, Pemerintah Pusat dapat menilai atau menyatakan  seorang Bupati/WakilBupati melanggar sumpah jabatan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 23 tahun 2014.

Apabila DPRD tidak menggunakan haknya (Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak menyatakan pendapat), pemerintah pusat dapat langsung melakukan
pemeriksaan terhadap bupati untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bupati. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan bupati. Apabila Mahkamah Agung memutuskan Bupati terbukti
melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat dapat langsung memberhentikan bupati.

“Pemerintah Pusat dapat langsung memberhentikan bupati tanpa melalui proses politik di DPRD. Oleh karenanya, Pimpinan DPRD berharap agar secepatnya ada keputusan yang tegas dari Pemerintah Pusat,” harapnya. (Ari)