
Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Selong pada hari Selasa (14 /06/2016) terbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SDN 7 Terara Tahun Anggaran 2015.
Menurut Kasi Pidsus. Iwan Gustiawan. SH., saat diwawancarai wartawan CR menyampaikan bahwa terkait dengan perkembangan kasus dugaan korupsi SDN 7 Terara, terhitung mulai hari ini, Selasa (14/6_2016) Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap 20 orang saksi.
“Penyidik Kejari Lotim telah melayangkan surat panggilan terhadap 20 orang saksi yang akan diperiksa secara maraton dalam minggu ini sampai minggu depan,” terangnya.
Selain itu, adapun saksi-saksi yang dipanggil sebagai saksi, sebelumnya mereka telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus SDN 7 Terara dan kejaksaan juga memanggil pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan proyek tersebut.
Beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Negeri Selong sudah memanggil puluhan terperiksa untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus SDN 7 Terara. Dalam pemanggilan terperiksa dalam penyelidikan ada nama Ridwan Bajre Wakil Ketua DPRD Lombok Timur. (Ari)

