
Lombok Timur, CR- Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ichsan Suaidi salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) yang memenangkan Proyek Tender senilai 82 Milyar. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menangkap mereka pada Jumat malam (13/2/2016) bersama pengacaranya Awang Lazuardi Embat SH dan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Ketiganya diduga terlibat melakukan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Bola panas yang masih menggelinding pada tingkat pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji terus mencari mangsa baru oknum-oknum yang akan duduk dikursi pesakitan.
Kejaksaan Negeri Selong melalui Kasi Intel Jeffry Lokopessy SH pada CR Senin (13/06/2016) menegaskan, jika sudah masuk dalam tahap penyidikan baru akan dipublikasikan, masih ada beberapa tersangka baru yang akan kita ekskusi terkait Kasus Korupsi Mega Proyek di Dermaga Labuhan Haji tersebut, tinggal menunggu waktu yang tepat saja ungkapnya pada CR.
Jeffry menambahkan selain kasus SDN 7 Terara, Kasus Dermaga Labuhan Haji merupakan atensi utama pihak Kejari Selong dan ia berjanji tidak main-main dalam penanganan kasus ini, termasuk rencana Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Tahap II dengan tender senilai + Rp 40 Milyar juga tidak luput dari pantauan instansi yang bersemboyan Satya Adhi Wicaksana tersebut.(Jon)

