Ratusan Dus Jenis Mi Instant Kadaluarsa Disita

Hasil Operasi Espayer di Bima
Hasil Operasi Espayer di Bima, 900 doz Mie Instan disita karena kadaluarsa

Bima Kota, CR –Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Bima Kota, Polisi Pamong Praja (Pol. PP), Anggota Komisi II DPRD, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum, Minggu (05/06) lakukan operasi espayer terhadap sejumlah jenis makanan ringan dan makanan jadi lainnya yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah dalam label atau kadaluarsa pada sejumlah toko dan gudang yang ada di Kota Bima.

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Drs Kaharuddin menyebutkan,Operasi dilakukan dalam tiga hari terakhir jelang memasuki bulan puasa, dan hari ini (Minggu, red) hari pertama mereka lakukan Operasi digudang Kunci Mas di Kelurahan Dara, disini timi dapatkan tumpukan sejumlah lebih kurang 500 Dus Mie Sakura dan 400 Dus Mie Goreng sedap Kadaluarsa, dengan isi masing-masing perdusnya sebanyak 45 bungkus,dari dua jenis Mie instant ini sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat dikonsumsi dan atau kadaluarsanya sejak bulan juni 2014.

“Operasi kami lakukan mulai hari minggu (05/06) sampai dengan hari selasa (07/06) dan insya allah operasi semacam ini akan tetap terus kami lakukan, dan tidak hanya di toko dan gudang saja, namun akan kami lakukan dipasar sampai ke kios-kios, hal ini guna untuk memberikan pengawasan makanan yang sehat terhadap masyarakat selama bulan ramadhan, “ungkapnya.

Diharapnya, Kepada pemilik gudang dan toko yang merasa bahwa ada barang makanan jualannya yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi (kadaluarsa, red)berdasarkan label pemerintah melalui label yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) tentang batas waktunya agar dapat melaporkan ke Dinas Koperindag atau Dinas Kesehatan agar barang tersebut dapat  sama-sama dimusnahkan . (RD)