Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Bima Berubah

Bupati dan Wabup Bima menghadiri Imtaq Gabungan
Bupati dan Wabup Bima menghadiri Imtaq Gabungan

Bima, CR – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, Bupati Bima melalui surat edaran nomor 014 / 031 / 03. 8 / 2016 mengeluarkan Surat edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Suci Ramadhan lingkup pemerintah Kabupaten Bima. Surat edaran ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.

Surat Edaran tersebut ditanda tangani Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M Noer. Dan wakil Bupati menyatakan, bagi SKPD yang melaksanakan ketentuan lima hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis bekerja pukul 08. 00 Wita – 15.00 WITA dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WITA.

Pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 – 14.30 WITA dengan waktu istrahat pukul 11.30 – 12.30 WITA.

Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan kegiatan dinas  di luar ketentuan lima hari kerja tersebut diatas, seperti RSUD Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA/sederajat, mulai beraktifitas  pada hari Senin-Kamis dan Sabtu  mulai jam 08.00 – 14.00 Wita dengan waktu istrahat pukul 12.00 -12. 30 Wita.

Sementara, jam kerja RSUD Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA/sederajat, pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 – 14.30 Wita dengan waktu istrahat pukul 11.30 – 12.30 WITA.

Surat edaran ini juga menginformasikan agar pelaksanaan apel pagi dan apel pulang setiap hari kerja tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RD)