Digusur, Warga Lendang Tengak Demo Dinas Hutbun dan Bakesbangpoldagri

Lombok Timur, CR- Sekitar 400 orang masyarakat Lendang Tengak Sambelia turun ke jalan untuk melakukan aksi tuntutan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang telah menggusur masyarakat keluar dari lahan hutan yang saat ini dalam kekuasaan perusahaan PT Sadhana Arif Nusa yang telah mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian Kehutanan. Senin(23/05/2016)

Aksi masyarakat Sambelia yang digusur rumahnya tersebut didukung oleh beberapaa LSM diantaranya LMND, LSM KPK (Komunitas Pemberantas Korupsi)dan  FPD(Forum Peduli Daerah) NTB.

Dalam orasinya di depan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur para pendemo menyebut pihak kehutanan sebagai antek kapitalis yang mendukung perusahaan dengan jalan menggusur masyarakat yang sudah bertahun-tahun menghuni kawasan tersebut.

Pendemopun meminta kepada pihak Kepolisian Resort Lombok Timur untuk menarik pasukannya dari Lendang Tengak agar masyarakat tidak merasa terintimidasi dengan adanya aparat disana, hal yang sama juga ditujukan untuk Pol PP, massa mendesak agar Pol PP juga ditarik dari daerah tersebut, sehabis berorasi di depan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lombok Timur dan Bakesbangpoldagri massa lalu menuju kantor Bupati untuk melakukan orasi.

Setelah berorasi didepan kantor Bupati Lombok Timur, massa langsung menuju kantor PT SAN di Terare, tetapi pihak pendemo hanya bisa berorasi diluar saja tanpa ada yang menerima, massa yang kecewa lalu membubarkan diri dengan tertib.

Ketua LMND Muhamad Gazali Akbar dalam wawancara dengan CR mengatakan bahwa besok, Selasa(24/05/2016) akan menyerahkan tuntutan mereka kepada Ketua DPRD Lombok Timur, ia juga menyampaikan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti sampai disini, mereka tetap akan menyuarakan suara hati masyarakat kecil yang tertindas.

“ Kami juga akan menuntut kepada DPRD Lombok Timur untuk bisa membuat pansus tentang izin yang ada terkait kawasan hutan tersebut,” jelasnya

Tak hanya itu, menurut Ketua LMND bahwa pengoven tembakau yang harusnya di dropkan oleh PT SAN kayu Turi untuk pengovenan tembakau, tetapi menurut pemantauan mereka justru yang di dropkan petani pengoven dibawah naungan PT Sadana adalah kayu keras.

“ Bahkan ada juga kayu atau pohon asem (Bagek, red) yang sudah dilarang untuk ditebang,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Safrudin M.Si ketika dimintai pendapatnya tentang pernyataan Ketua LMND dimana banyak kayu keras yang didrop kepada petani pengoven justru mempertanyakan langkah yang diambil pihak perusahaan, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut, apabila benar maka ia dan fraksinya akan mengusulkan agar DPRD membentuk Pansus terkait persolan tersebut.

“Tak hanya itu, kami akan mempertanyakan hal terbitnya izin terhadap pengelolaan hutan untuk PT Sadhana Arif Nusa,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.(MJ)