
Mataram, CR- Persidangan perdana perkara tindak pidana korupsi pembangunan tambatan perahu di Gili Kondo tahun 2012 dengan terdakwa Drs H. Syarif Waliullah, M.Ap, terdakwa Muhamad Sanusi SH, MH dan terdakwa H. Fachrudin Hapidz. Senin (23/05/2016).
Persidangan perdana tersebut dimulai pukul 13.00 Wita di Pengadilan Tipikor mataram, Sidang perdana kasus korupsi tambatan perahu Gili Kondo kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaanoleh tim jaksa penuntut umum pada Kejari selong.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1)jo , pasal 18 UU no. 20tahun 2001 tentang pemberantasan TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH melalui jejaring sosialnya menuturkan bahwa pada persidangan perdana tersebut pihak penuntut umum hanya membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.(MJ)

