
Lombok Timur, CR – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan. SH., menerangkan bahwa terkait dengan kasus kawasan hutan Sekaroh penyidikannya sampai saat ini masih terus berjalan.
“Penyidikan dugaan kasus Sekaroh sementara ini masih terus kita pelajari, begitu juga kaitannya dengan seluruh keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh dari tindakan penyidikan,” singkatnya saat di konfirmasi wartawan melalu jejaring sosial pribadinya, Senin (23/05/2016).
Begitu juga ditambahkan oleh Iwan Gustiawan. SH., bahwa Kejaksaan Negeri Selong saat ini tengah menunggu beberapa dokumen penting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) untuk diserahkan ke penyidik terkait dengan penyidikan sekaroh, katanya. Beberapa waktu lalu menurut pantauan CR, Kejaksaan Negeri Selong melalui Pidsus sudah memanggil pihak-pihak yang menjadi saksi, termasuk H. Sahdan dan H. Rohman Farley yang saat ini menjabat sebagai Sekda Lombok Timur, tetapi pemanggilan tersebut bukan atas nama jabatannya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH menegaskan sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus hutan Sekaroh. (Ari)

