Pimpinan Wakil Rakyat dan Ketua Komisi II beserta anggota dan beberapa pimpinan kepala dinas terkait, seperti Kepala Dinas Pertanian, Dispenda, Diskoprindag dan Direktur PDAM kabupaten bondowoso mengunjungi DPRD kabupaten lombok tengah, Jum’at (15/04/2016) dalam rangka study banding.

Lombok tengah, CR- Pimpinan wakil rakyat dan dinas terkait Kabupaten Bondowoso ini dipimpin oleh wakil Ketua DPRD H. Bukhori Muslim dari PPP dan diterima oleh Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuady FT. SE dan wakil ketua I M.Nasip SP.
Sebelum sharing dimulai H. Fuad yang tidak lain adik kandung Bupati Lombok Tengah ini mengucapkan selamat datang kepada para anggota dewan dan kepala SKPD kabupaten Bondowoso yang berkesempatan hadir.
Lebih jauh Fuad panggilan akrabnya menceritakan secara garis besar keadaan Lombok Tengah serta komposisi anggota DPRD yang ada di Lombok Tengah yang jumlahnya 50 anggota yang terdiri dari 9 Fraksi.
“Ini merupakan agenda saling bertukar pikiran mengenai sebuah terapan maupun capaian didalam melaksanakan rutinitas kita sehari-hari sebagai wakil rakyat, namun saya sampaikan agar jangan menganggap kami sebagai guru dalam hal ini, namun lebih kepada hal saling berbagi dan bertukar pikiran, tidak ada guru dan yang menggurui,”jelasnya.
Wakil ketua rombongan, Bukhori menyampaikan bahwa maksud kedatangan dari rombongannya kepada pimpinan DPRD diruang Bumus, bahwa pimpinan DPRD Bondowoso ingin melakukan sharing mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan sebagai landasan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), secara terpisah dibahas dan oleh DPRD Lombok Tengah terlebih dahulu telah melakulan pembahasan mengenai hal tersebut dan dari hasil sharing tersebut juga nanti bisa membuat wawasan dan pembahasan nanti di DPRD Kabupaten Bondowoso yang terlebih dahulu mengacu pada pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD kabupaten Bondowoso pada sambutannya, ia berharap apa yang menjadi harapannya dalam study banding ini bisa diterapkan di daerahnya, terutama mengenai KUA-PPAS, karna di Bondowoso pembahasan KUA-PPAS ini beberapa tahun terakhir pembahasannya dibahas bersamaan dengan pembahasan APBD dan jika dilakukan pembahasannya berbeda atau enam bulan setelah pembahasan KUA-PPAS seperti daerah lain, salah satu di Lombok Tengah ini.
Hal ini menurut mereka, nantinya akan memberikan ruang kepada Anggota DPRD untuk menghasilkan pikiran hasil serapan, aspirasi melalui KUA-PPAS bisa lebih mudah,terinci didalam pembahasan APBD selanjutnya, akunya.
Pembahasan serta pengesahan KUA-PPAS di Lombok Tengah kata Fuad pada tahun ini bersamaan dengan pembahasan dan pengesahan dua Raperda inisiatif dewan mengenai pengolahan sampah dan Raperda pedoman penetapan produk hukum daerah, tutupnya(Tar)

