Polres Lotim Kembali Bekuk DPO Dan Pengedar Narkoba

Semangat dan kerja keras Polres Lombok Timur tidak henti- hentinya dilakukan guna membasmi peredaran narkoba yang ada di gumi “Patuh Karya” Lombok Timur, kali ini Tim gabungan yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Satreskrim, Sat Intelkam dan Satuan Elit Sabhara Polres Lombok Timur, Selasa (12/04/2016) sekitar pukul 01.30 wita berasil meringkus DPO dan pengedar jenis sabu

Dua Tersangka Pengguna dan pengedar narkoba beserta BB
Dua Tersangka Pengguna dan pengedar narkoba beserta BB

Lombok Timur, CR-Tanpa mengenal lelah Polres Lombok Timur kembali berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka YC (35) Kampung Nenggung Masbagik dan YD asal Singaraja (27) pekerjaan swasta alamat BTN Asri Masbagik, keduanya dibekuk di Kampung Nenggung Masbagik Kecamatan Masbagik.

Pelaku diamankan karna kepemilikan narkotika jenis sabu dan di saku celananya ditemukan alat berupa kaca silinder beserta korek api tanpa kepala yang bisa dipergunakan untuk perlengkapan menghisap sabu, pelaku yang menjadi target lama ini ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

“Kita amankan tersangka YC dan YD di kampung Nenggulung ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan pelaku merupakan target lama, dari tangan pelaku kita amankan narkotika jenis sabu dan di saku celananya ditemukan alat berupa kaca silinder beserta korek api tanpa kepala yang bisa dipergunakan untuk perlengkapan menghisap sabu,”  ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK melalui Kasatnarkoba AKP Prayit Harianto SH ketika di konfirmasi oleh  Corong Rakyat pada hari Selasa (12/04/2016)

AKP Prayit Harianto juga menambahkan dari tangan pelaku diamankan tiga buah Handphone, satu buah kaca slinder dan dua buah skop, tiga buah korek api tanpa kepala, tiga poket sabu dengan berat I/K 1,35 gram dan uang tunai sebesar  Rp 2.435.500.

Di samping itu juga Tim yang di komandoi oleh Kasatnarkoba AKP Prayit Harianto mengamankan DPO Direktorat Narkoba Polda NTB berinisial DH atas kepemilikan I/K 60 Gram Narkotika jenis sabu yang kabur saat penyergapan (Met)