Assisten Pemerintahan dan Kesra Buka Sosialisasi UU No: 17 Tahun 2013

BimaBima, Corong Rakyat-   Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, Sabtu ( 13/2) bertempat di aula kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Bima, Drs H. Abdul wahab  membuka secara resmi sosialisasi Undang – Undang Nomor: 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dalam rangka tertib administrasi dan pemantapan koordinasi terkait bantuan sosial. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kesbangpolinmas beserta jajarannya, Kepala Dinas Perkebunan, para Kasubag, kasubid dinas serta intansi terkait.

Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima Drs. H.Abdul Wahab dalam arahannya mengatakan bahwa keberadaan  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 ini  sebagai revisi penyempurnaan dari UU No. 08 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, ini merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan ormas, baik dari sisi yuridis maupun administrative, sehingga sebagai sebuah negara kesatuan yang besar dan majemuk. Oleh karnanya dengan  terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 ini akan menjadi satu instrumen penting bagi negara dan pemerintah untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang berfungsi dan menjaga ketahanan nasional dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk menata sistem kehidupan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan yang berkualitas, serta bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),khususnya di KabupatenBima.

Abdul Wahab  berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan kesamaan persepsi antara para pemegang kebijakan dan para pegiat ormas dalam penanganan organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sedangkan PLt. Kesbangpolinmas Kabupaten Bima Drs. Ishaka dalam pengantarnya bahwa keberadaan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ini merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, tujuan, kebutuhan, kepentingan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainnya tujuan NKRI berdasarkan pancasila, sehingga dengan adanya UU nomor 17 tahun 2013 ini juga dalam rangka meningkatkan partisipasi dan keberadaan masyarakat ( ormas) dalam rangka menjaga NKRI dan nilai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Oleh karena itu, dengan adanya UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dalam rangka menjaga rasa keamanan dan kenyamanan suatu bangsa dan Negara Indonesia sekaligus dapat berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Selain itu, dalam membangun sebuah organisasi ( ormas) juga harus dituntut untuk mendaftarkan keberadaan ormas itu sendiri, hal ini dikarenakan pemerintah daerah melalui kesbangpolinmas dapat memantau keberadaan serta kegiatan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat itu sendiri, sehingga perlu adanya pengawasan dengan melakukan pemberitahuan kepada kesbangpolinmas terkait kegiatan yang akan dilaksanakan, sekaligus bersama–sama menjaga rasa keamanan daerah Kabupaten Bima. (RD)