Abdul Muhid : Tanah Pecatu Harus Dikelola Pemerintah Desa Setempat

Anggota DPRD Kab. Lombok Timur
Pengelolaan tanah pecatu desa antara desa induk dengan desa pemekaran menimbulkan kekisruhan berkepanjangan lantaran saling klaim hak sebagai imbas dari pemekaran desa di Kabupaten Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Sebagai contoh, kekisruhan hak pengelolaan tanah pecatu desa antara desa induk Sepit dengan desa pemekaran Setungkeplingsar Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur hingga saat ini masih menghangat. Masing-masing Kepala Desa saling klaim berhak mengelola tanah pecatu tersebut.
Atas persoalan tersebut, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Abdul Muhid sangat menyayangkan kepada para Kepala Desa yang berebutan untuk mengelola tanah yang dikuasai oleh pemerintah desa itu.
Karena itu, Praktisi Hukum di Kabupaten Lombok Timur ini menyarankan kepada Kepala Desa Induk maupun Kepala Desa Pemekaran untuk kembali ke azas hukum perdata, Rae Sitae.
“Tanah yang dikuasai oleh pemerintah (tanah pecatu) harus dikelola oleh masyarakat desa setempat,” tandas Abdul Muhid saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Timur, Senin (3/11/2014).
Azas hukum perdata sebagai hukum tertinggi dalam keperdataan, kata Abdul Muhid, harus tetap dijalankan selama tidak ada payung hukum ataupun aturan lebih rendah yang mengatur kekhususan pemberlakuannya. “Kalaupun ada kesepakatan yang mungkin terjadi sebelum pemekaran antara panitia pemekaran dengan desa induk, maka kesepakatan panitia itu juga patut dipertanyakan, apakah refresentatif dari kebutuhan masyarakat ataukah tidak,” katanya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) asal Dapil 2 Lombok Timur ini, kesepakatan yang dilakukan para pihak juga tidak boleh bertentangan dengan azas hukum maupun perundang-undangan. Karenanya, Muhid kembali menekankan agar kedua Kepala Desa kembali kepada azas hukum perdata (Rae Sitae) sebagai landasan yuridis pengelolaan hak desa tersebut.
Sebab, katanya, jika kedua desa itu terus bersitegang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik-konflik sosial di tengah-tengah masyarakat yang justeru akan menurunkan wibawa Bupati dan Wakil Bupati karena dianggap tidak mampu “mengamankan” jajaran pemerintah dibawahnya.
Abdul Muhid juga menyarankan, agar pemerintah Desa Sepit selaku Desa Induk harus mampu memberikan pembelajaran dan contoh yang baik bagi desa pemekaran. Sebab, Desa Setungkeplingsar pernah berpuluhan tahun menjadi warga Desa Sepit. “Kepala Desa Induk harus tegas menyikapi persoalan ini. Jangan hanya menjadi pengekor dari pemikiran orang-orang yang hanya mencari keuntungan di belakangnya,” tegas Abdul Muhid.
Kepala Desa Setungkeplingsar Saipul Muslimin menegaskan, akan terus mempertahankan tanah pecatu yang kini berada di wilayah Desa Setungkeplingsar tersebut. Diakuinya, tanah pecatu tersebut dulunya dikuasai oleh desa induk Desa Sepit, namun setelah desa Setungkeplingsar definitif, maka tanah pecatu tersebut harus dikuasai dan dikelola oleh pemerintahan desa setempat.
“Kami dari desa pemekaran tidak keberatan jika seluruh aset pemerintah yang ada di desa induk tidak dibagi secara merata, tetapi setidaknya tanah pecatu yang kini berada di wilayah Desa Setungkeplingsar harus dikelola oleh pemerintah desa setempat, meski luasnya tidak seberapa,” tandas Saipul Muslimin. (cr-max)

