Polres Lotim Grebek Pesta Narkoba di Dusun Sambi Elen Desa Jurit

Kasat Res Narkoba AKP Arjuna Wijaya SIK beserta Tim Elit Polres Lombok Timur saat memperlihatkan Barang Bukti (BB)
Kasat Res Narkoba AKP Arjuna Wijaya SIK beserta Tim Elit Polres Lombok Timur saat memperlihatkan Barang Bukti (BB)

Lombok Timur, Corong Rakyat– Satuan Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus tujuh orang yang di duga terlibat dalam kasus pengguna dan bandar narkoba, Kamis (11/02/2015). Salah seorang pelaku  berinisial S alias ustad, karna sering di panggil ustad di kampungnya yang berada di Dusun Sambielen Desa Jurit Kecamatan Peringgasela.

Menurut keterangan Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Arjuna Wijaya SIK bahwa, pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di Dusun Sambielen Desa Jurit Kecamatan Peringgasela ada pesta narkoba, sehingga Polres Lotim dengan cepat menyikapinya dan dengan sigap aparat dari Tim Sabara bersama Tim Elit Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Sekitar jam 03.00 kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba, sehingga langsung kita sikapi dan melakukan penggerebekan sekitar jam 04.00 oleh Tim Sabara bersama Tim Elit Narkoba Polres Lombok Timur,” ungkapnya ketika diwawancarai oleh Corong Rakyat, Jum’at (12/02/2016)

Dari hasil penggerebekan tersebut, tim Sabara bersama Tim Elit Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tujuh orang, namun enam orang  dibawa ke BNN untuk di lakukan rehabilitasi, sementara pelaku S alias Ustad di amankan di Polres Lombok Timur bersama barang bukti upal sebanyak tiga puluh empat juta seratus ribu Rupiah, bong dua buah, timbangan, 15 unit HP, korek, STNK, tiga dompet, sabu seberat 4,43 geram dan ganja 15,38 gram.

 

Pelaku S  alias Ustad yang kesehariannya bekerja sebagai petani, ketika ditanya terkait kepemilikan uang palsu (upal) yang mencapai puluhan juta tersebut mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial S Asal Aikmel dengan cara membelinya seharga satu juta setengah, dimana pelaku S disuruh untuk menyimpan uang palsu tersebut dan akan berubah menjadi uang asli dalam jangka waktu satu minggu.

“ Saya mendapatkan uang palsu (upal) itu dari S asal Aikmel dengan cara membelinya seharga satu juta setengah,” jelasnya sambil tertunduk malu di depan para awak media.

Atas perbuatanya, pelaku S dijerat Pasal 114 Subsider 112 dan 127 dengan ancaman minimal lima tahun penjara, sementara untuk penanganan kasus uang palsu di tangani Kasat Reskrim Polres Lombok Timur (Met).