BNPB Gelontorkan Hibah Belasan Miliar untuk Penanggulangan Pasca Bencana di Lombok Timur

 

LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menerima dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (hibah RR) pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (5/11) di Jakarta.

Lombok Timur mendapat alokasi lebih dari Rp11,377 miliar untuk merekonstruksi dan merehabilitasi sejumlah fasilitas yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi Jembatan Apitaik-Teko, Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya menjadi salah satu proyek yang dialokasikan dalam hibah tersebut. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk rekonstruksi Jembatan Ulem-Ulem, Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, serta Jembatan Berang Panas-Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur. Hibah RR juga digunakan untuk rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN Satap 1 Montong Gading, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading.

Bupati Haerul Warisin menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa dana itu sangat penting untuk mendukung percepatan pemulihan infrastruktur terdampak bencana, sehingga aktivitas masyarakat dapat segera pulih seperti sedia kala.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Lombok Timur juga berharap pemerintah dapat semakin mendekatkan pelayanan kebencanaan melalui realisasi keberadaan Balai Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi. Menurutnya, keberadaan balai tersebut akan mempercepat jalur koordinasi penanggulangan bencana.

“Bahwa ke depan akan ada Balai BNPB yang akan ditaruh di provinsi. Ini sangat kami syukuri, Pak, karena selama ini kami terlalu jauh berkomunikasi,” ungkapnya. “Mudah-mudahan bisa terwujud BNPB punya balai di masing-masing provinsi.”

Selain efektivitas komunikasi dan koordinasi, Bupati Haerul menilai keberadaan Balai BNPB nantinya juga dapat memudahkan pengawasan.

Sebagai informasi, selain Lombok Timur terdapat 35 daerah lainnya yang mendapatkan hibah RR ini dengan total anggaran keseluruhan mencapai lebih dari Rp564,572 miliar.

Hibah RR tersebut akan dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD masing-masing daerah dan wajib dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *