MATARAM — Pimpinan PT Corong Rakyat Nusatenggara menyatakan akan mengambil langkah hukum menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan Corong Rakyat yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan mengenai transparansi dan audit pengadaan di PT PLN Nusa Daya.
Direktur Utama PT Corong Rakyat Nusatenggara, Marsoan, S.H., menegaskan bahwa perusahaan pers tidak akan menghentikan kerja jurnalistik hanya karena adanya tekanan atau komunikasi yang dinilai berpotensi mengintimidasi wartawan.
Baca Juga
https://corongrakyat.co.id/kilad-ntb-desak-transparansi-dan-audit-pengadaan-pln-nusa-daya/
Sebelumnya, Corong Rakyat memberitakan desakan KILAD NTB agar PLN Nusa Daya membuka informasi dan melakukan audit terhadap sejumlah persoalan pengadaan dan kontrak sewa mesin di wilayah NTB. Pemberitaan tersebut merujuk antara lain pada laporan manajemen PLN Nusa Daya Tahun 2024.
Dalam laporan manajemen tersebut tercatat adanya sejumlah area of improvement, termasuk inkonsistensi penulisan target Commercial Operation Date (COD) pada lima dari enam kontrak mesin sewa serta potensi denda keterlambatan COD sebesar Rp1,479 miliar. Laporan itu juga mencatat persoalan proses addendum salah satu kontrak yang disebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya
Namun, pemberitaan tersebut secara tegas tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara. Hal tersebut merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Diduga Mengaku Mediator PLN
Persoalan baru muncul setelah adanya komunikasi dengan pihak yang, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mengaku sebagai mediator dari pihak PLN.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, terdapat komunikasi yang mempertanyakan aktivitas wartawan dan pemberitaan mengenai rencana aksi KILAD NTB.
Pihak redaksi menilai komunikasi tersebut perlu diperhatikan karena berlangsung di tengah aktivitas jurnalistik wartawan dalam melakukan peliputan isu pengadaan PLN Nusa Daya.
Marsoan, S.H., selaku Direktur Utama PT Corong Rakyat Nusatenggara, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar percakapan, untuk memastikan identitas serta kapasitas pihak yang menghubungi wartawan tersebut.
“Kami akan dokumentasikan semuanya. Kalau memang ada pihak yang mengaku sebagai mediator PLN dan kemudian melakukan tekanan atau intimidasi kepada wartawan, kami akan meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara objektif,” ujar Marsoan.
Menurutnya, perusahaan pers terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi maupun koreksi dari pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Namun, menurut Marsoan, hak jawab dan klarifikasi tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap wartawan.
“Kalau ada yang merasa pemberitaan kami tidak tepat, silakan gunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi atau sampaikan klarifikasi. Jangan wartawannya yang ditekan,” katanya.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers
Secara hukum, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghalangan kerja jurnalistik apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Tidak Menutup Ruang Klarifikasi
Marsoan menegaskan bahwa PT Corong Rakyat Nusatenggara tidak menutup ruang bagi PLN Nusa Daya maupun pihak lain untuk memberikan penjelasan.
Bahkan, menurutnya, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum pers.
Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme pengaduan terkait karya jurnalistik maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan pers.
“Prinsip kami sederhana. Kalau ada yang keberatan dengan berita, mari kita dudukkan secara terbuka. Kalau ada data yang perlu dikoreksi, kami siap menerima. Tetapi jangan melakukan intimidasi kepada wartawan,” tegas Marsoan.
Ia menambahkan, laporan kepada aparat penegak hukum akan dilakukan apabila setelah dilakukan verifikasi internal ditemukan indikasi bahwa komunikasi tersebut memang merupakan bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami akan pelajari bukti-buktinya terlebih dahulu. Kalau memenuhi unsur, kami akan laporkan kepada APH. Siapa pun orangnya harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tutup Marsoan.
PT Corong Rakyat Nusatenggara juga menyatakan akan tetap menjalankan fungsi pers untuk melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta memberikan ruang yang berimbang bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, terkait pihak yang disebut mengaku sebagai mediator PLN, identitas dan kewenangannya masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tersebut merupakan representasi resmi PLN Nusa Daya.
PT PLN Nusa Daya sendiri merupakan anak perusahaan PLN yang bergerak antara lain di bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit, transmisi dan distribusi di wilayah Indonesia tengah dan timur.

