Temuan Auditor PLN Nusa Daya Ungkap Persoalan Sewa Pembangkit Ampenan, Denda Rp1,46 Miliar Jadi Sorotan

Kajian Redaksi  — Polemik transparansi pengadaan dan sewa mesin pembangkit PT PLN Nusa Daya di Nusa Tenggara Barat kembali mendapat perhatian. Setelah sebelumnya Corong Rakyat memberitakan desakan KILAD NTB agar PLN Nusa Daya membuka informasi dan melakukan audit terhadap kontrak pengadaan serta sewa mesin pembangkit, dokumen Laporan Manajemen PT PLN Nusa Daya Tahun 2024 (Unaudited) menunjukkan adanya sejumlah temuan auditor yang berkaitan dengan tata kelola kontrak sewa pembangkit.

Dalam berita sebelumnya, “KILAD NTB Desak Transparansi dan Audit Pengadaan PLN Nusa Daya”, KILAD NTB meminta PLN memberikan klarifikasi terbuka, membuka dokumen kontrak yang dapat diakses publik sesuai ketentuan, serta melakukan pemeriksaan terhadap kontrak-kontrak sewa mesin di NTB. Baca berita sebelumnya di Corong Rakyat.

Kini, dokumen perusahaan yang menjadi salah satu dasar pemberitaan tersebut memperlihatkan adanya temuan yang lebih spesifik.

Denda Project Sewa Mesin Ampenan Rp1,462 Miliar
Salah satu temuan muncul dalam Audit Tematik Biaya Operasional. Auditor menyatakan terdapat 2 dari 7 sampling project yang dinilai tidak efektif karena bidang pengembangan usaha belum optimal dalam pengelolaan kontrak.
Dalam temuan tersebut disebutkan adanya keterlambatan cash in sebesar Rp1.876.525.993 pada pekerjaan emergency Project Sewa Mesin Tambu Sabang.
Sementara untuk Project Sewa Mesin Ampenan, laporan menyebut bahwa nilai denda periode Januari sampai April 2024 pada PLN lebih besar dibandingkan pihak ketiga, dengan nilai mencapai Rp1.462.501.761.

Temuan tersebut dalam laporan perusahaan diberi status “Closed”. Istilah closed dalam dokumen tersebut perlu dibaca sebagai status tindak lanjut temuan, bukan sebagai pernyataan bahwa persoalan tersebut tidak pernah terjadi. Ada Perbedaan Formula Perhitungan di Ampenan Temuan lain yang berkaitan langsung dengan Project Sewa Mesin Ampenan adalah adanya perbedaan formula perhitungan ketidakmampuan daya.

Laporan Manajemen PLN Nusa Daya menyebut bahwa dari segmen pembangkit terdapat perbedaan formula perhitungan ketidakmampuan daya pada Project Sewa Mesin Ampenan.

Temuan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena perhitungan kemampuan atau ketidakmampuan daya dapat berkaitan dengan pengukuran pemenuhan kewajiban kontraktual dan pengenaan denda.

Namun, dokumen yang tersedia tidak memberikan rincian formula mana yang berbeda, nilai koreksi akibat perbedaan formula tersebut, maupun pihak yang bertanggung jawab atas perbedaan tersebut.

Karena itu, bagian tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi PLN Nusa Daya. 5 dari 6 Kontrak Mesin Sewa Bermasalah dalam Penulisan Target COD
Tidak hanya Ampenan, auditor juga menemukan persoalan dalam dokumen kontrak mesin sewa.

Dalam Audit Tematik Pengadaan Barang dan Jasa, ditemukan 5 dari 6 kontrak mesin sewa atau sekitar 83 persen mengalami inkonsistensi penulisan target Commercial Operation Date (COD) antara dokumen kontrak, SSKK, SSUK, RKS dan TOR.
Menurut laporan, kondisi tersebut disebabkan kurang telitinya pejabat perencana dan pelaksana pengadaan dalam menyusun dokumen.

Auditor mencatat kondisi itu berpotensi menyebabkan perbedaan penentuan target COD dan berpotensi menimbulkan denda keterlambatan COD sebesar Rp1.479.592.926. Temuan tersebut tercatat berstatus Closed.  2 dari 6 Kontrak Sewa Pembangkit Tidak Memiliki Target COD yang Diketahui
Temuan lain muncul dalam audit tematik Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan berdasarkan surat tugas Executive Vice President Audit Niaga, Teknologi Informasi dan Enabler PT PLN (Persero).

Auditor mencatat 2 dari 6 kontrak sewa pembangkit tidak diketahui target waktu pelaksanaan COD.
Penyebab yang disebutkan dalam laporan adalah pejabat pelaksana pengadaan tidak teliti dalam menyusun dokumen pengadaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan daya Sistem Tarakan sebesar 3,5 MW. Temuan ini juga diberi status Closed.

Ampenan: Kontrak Rp52,34 Miliar
Dalam daftar proyek tahun 2024, PLN Nusa Daya mencatat pengadaan sewa mesin berbahan bakar HSD/B35 kapasitas 10 MW di ULPLTD Ampenan, UPK Lombok, PT PLN (Persero) UIW NTB.

Nilai kontrak yang tercantum dalam laporan adalah Rp52.340.673.600, dengan tanggal kontrak 18 Januari 2024. �
DOC-20261002-WA0030.pdf
Selain kontrak Ampenan, laporan juga mencatat sejumlah proyek sewa pembangkit lainnya di NTB, antara lain sewa mesin 15 MW di PLTU Jeranjang dengan nilai Rp85.387.645.174 serta sewa mesin 19 MW yang mencakup PLTD NIU, PLTD Labuhan dan PLTD Lunyuk senilai Rp32.700.466.800.

Temuan Pemeliharaan Juga Menjadi Perhatian
Audit PLN Nusa Daya juga menemukan persoalan pada pengelolaan pembangkit melalui Asset Management Contract (AMC).
Auditor mencatat 33 dari 36 sampel PLTD atau 91,6 persen tidak mencapai SLA Specific Fuel Consumption (SFC). Penyebab yang disebut dalam laporan adalah belum dilaksanakannya pemeliharaan pada mesin pembangkit, yang dinilai berpotensi menyebabkan pemadaman.

Temuan lainnya, 36 dari 190 PLTD atau 19 persen belum memiliki TPS LB3 karena biaya pembangunan TPS LB3 tidak terakomodasi dalam kontrak AMC. Kondisi tersebut disebut berpotensi menghambat pencapaian Road Map Proper Biru dan menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.

Desakan Transparansi Semakin Relevan
Rangkaian temuan tersebut memberikan konteks lebih lengkap terhadap desakan KILAD NTB yang sebelumnya diberitakan Corong Rakyat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KILAD NTB menegaskan bahwa temuan dan nilai kontrak tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atau tindak pidana, melainkan dasar untuk meminta penjelasan, transparansi dan pertanggungjawaban atas proses pengadaan. KILAD juga meminta pemeriksaan lebih lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Media Berita Corong Rakyat
Dengan adanya informasi baru dari Laporan Manajemen PLN Nusa Daya, sejumlah pertanyaan publik kini menjadi lebih spesifik:

Pertama, bagaimana PLN menjelaskan perbedaan formula perhitungan ketidakmampuan daya pada Project Sewa Mesin Ampenan?
Kedua, bagaimana mekanisme penghitungan hingga muncul nilai denda Rp1.462.501.761 pada periode Januari–April 2024?
Ketiga, mengapa nilai denda yang dicatat auditor pada PLN disebut lebih besar dibandingkan pihak ketiga?
Keempat, apa dasar perhitungan dan mekanisme penyelesaian atas denda tersebut?
Kelima, bagaimana proses pengendalian internal memastikan konsistensi antara kontrak, SSKK, SSUK, RKS dan TOR pada kontrak mesin sewa?
Keenam, apa bentuk tindak lanjut sehingga temuan-temuan tersebut dinyatakan Closed?
Corong Rakyat: Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Corong Rakyat memandang temuan auditor tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Temuan audit bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, temuan audit merupakan informasi penting mengenai adanya kelemahan, ketidaksesuaian atau risiko dalam tata kelola yang perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti.
Terlebih, nilai kontrak sewa pembangkit di NTB mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, transparansi mengenai dokumen kontrak, mekanisme perhitungan kinerja, denda, pembayaran, serta tindak lanjut temuan audit menjadi penting agar publik dapat mengetahui bagaimana uang perusahaan dan proses pengadaan dikelola.
Corong Rakyat akan meminta konfirmasi kepada PLN Nusa Daya dan PLN UIW NTB mengenai Project Sewa Mesin Ampenan, termasuk dokumen kontrak, formula perhitungan ketidakmampuan daya, dasar pengenaan denda Rp1,462 miliar, serta dokumen yang menjadi dasar penutupan temuan auditor. || Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *