Mataram — 2 Oktober 2026 Aliansi Kesatuan Intelektual Muda (KILAD) NTB akan menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor PLN Nusa Daya Mataram, Jumat (2/10/2026). Dalam aksi tersebut, KILAD NTB mendesak adanya transparansi, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap tata kelola sejumlah kontrak pengadaan dan sewa mesin pembangkit di wilayah NTB.
KILAD NTB menyatakan tuntutan tersebut merujuk pada temuan yang tercantum dalam Laporan Manajemen PLN Nusa Daya Tahun 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya inkonsistensi penulisan target Commercial Operation Date (COD) pada dokumen kontrak, SSKK, SSUK, RKS, dan TOR. Laporan itu juga mencatat bahwa 5 dari 6 kontrak mesin sewa memiliki inkonsistensi penulisan target COD.
Kondisi tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan perusahaan, berpotensi menimbulkan perbedaan penentuan target COD dan berkaitan dengan denda keterlambatan COD sebesar Rp1.479.592.926.
Selain itu, laporan PLN Nusa Daya juga mencatat persoalan pada proses addendum kontrak Nomor 0013.Pj/DAN.01.01/PLNT010000/2023 yang dinyatakan tidak sesuai dengan SSUK dan PerDir Pedoman Barang/Jasa serta disebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
KILAD NTB juga menyoroti kontrak sewa mesin berbahan bakar HSD/B35 kapasitas 10 MW di ULPLTD Ampenan, UPK Lombok, dengan tanggal kontrak 18 Januari 2024 dan nilai kontrak Rp52.340.673.600, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi PLN Nusa Daya.
Koordinator aksi KILAD NTB menegaskan bahwa nilai kontrak maupun temuan audit tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atau tindak pidana. Menurut KILAD NTB, informasi tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan transparansi serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap proses pengadaan.
Dalam aksinya, KILAD NTB menyampaikan tujuh tuntutan, yakni meminta PLN Nusa Daya memberikan klarifikasi terbuka atas temuan audit, membuka informasi dan dokumen kontrak yang dapat diakses publik sesuai ketentuan, serta melakukan audit terhadap kontrak-kontrak sewa mesin di NTB.
KILAD NTB juga meminta pemeriksaan terhadap potensi denda keterlambatan COD, proses addendum kontrak, serta meminta aparat pengawasan dan/atau aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidana.
Selain itu, KILAD NTB mendesak PLN Nusa Daya memperbaiki sistem pengendalian internal pengadaan dan memastikan kontrak bernilai besar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
KILAD NTB menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat pengawasan dan penegak hukum serta asas praduga tak bersalah.

